Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Sulawesi Selatan Ryan Latief menolak pemecatan dirinya oleh Pengurus Pusat Pertina.

"Prosedur keluarnya SK itu cacat hukum dan Pertina Sulsel tetap dalam kepemimpinan saya. Kami akan melawan dan menegakkan kebenaran yang ada. Termasuk terus konsisten dalam pemberantasan mafia tinju di tubuh PP Pertina," tegas Ryan Latief di Makassar, Senin.

Dia menduga penerbitan SK pemecatan itu sebagai upaya Reza Ali selaku Ketua Umum PP Pertina tutup mata dan pembungkaman terhadap laporan Pertina Sulsel tentang mafia tinju.

"Kami menyurat secara resmi kepada PP Pertina tentang adanya dugaan mafia tinju yang selalu saja merugikan pembinaan tinju, tetapi malah mengeluarkan SK pemecatan. Mereka sengaja menjegal Pertina Sulsel sebab kami telah melakukan gugatan adanya mafia tinju, seperti sabotase dua atlet Sulsel yang dilakukan Papua pada Pra PON tinju yang digelar belum lama ini dan itu sementara diproses di KONI Sulsel dan KONI pusat," tegasnya.

Sementara, menanggapi tudingan Pertina Sulsel di bawah kepemimpinannya dianggap merusak nama baik organisasi Pertina dengan tindakan memboikot turnamen tinju internasional Presiden Cup 2015 di Palembang, dibantah Ryan Latief sebagai tuduhan tak berdasar.�

"Tudingan ini tidak ada dasar hukumnya dan Pertina Sulsel tidak memboikot. Bahkan, PP Pertina sudah mengeluarkan surat ucapan terima kasih atas partisipasi Pertina Sulsel dalam mengirim pelatih turnamen tinju internasional Presiden Cup 2015," katanya.

Ryan menyebutkan, dua atlet yang diundang juga diberikan surat izin secara tertulis, hanya saja di kesatuan mereka ada tugas negara yang bertepatan dengan kejuaraan.

Jadi tuduhan yang dimaksudkan itu tidak berdasar dan sudah dijawab secara tertulis, makanya dirinya merasa heran kenapa hal itu dijadikan sebagai salah satu alasan pemecatannya.

"Saya tentu akan gugat secara hukum atas pencemaran nama baik. Saya sudah serahkan kepada kuasa hukum tim advokasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) pusat yang akan melaporkan PP Pertina di Mabes Polri," terang Gubernur LIRA Sulsel ini.

Ryan Latief juga secara tegas menolak Surat Keputusan (SK) pemecatan yang diterbitkan Pengurus Pusat (PP) Pertina yang ditandatangani Ketua Umum Reza Ali dan Sekretaris Jenderal Martinez dos Santos ditetapkan di Jakarta tanggal 25 November 2015.

"Itu tidak sesuai dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pertina. Pasal 6 dan 7 sebagaimana yang telah diatur tentang tata cara pemberhentian dan sanksi bahwa sebelum sanksi di jatuhkan harus melalui tahapan 30 hari menggunakan hak jawab dan harus melalui sidang," jelasnya.

Kekeliruan Pertian itu disebutnya saat mengeluarkan SK pemberhentian karena menganggap adanya sekelompok orang yang memang ingin menjegal Pertina Sulsel dan orang tersebut sebagian sudah dilaporkannya di Polda Sulsel.

"Secara organisasi SK tersebut kami tolak dan Pertina Sulsel tetap solid dan masih di bawah kendali kepemimpinan saya. Kami akan melakukan perlawanan upaya hukum, baik secara pidana dan perdata," tegasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024