Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyatakan jika uang Rp1,9 miliar milik tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial Muh alias Ollo (36) itu masih dikuasainya dan mengaku hanya dititipi.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan itu bukan disita uangnya tapi pihak keluarga yang menitipkan uangnya kepada kami," jelas Kepala Sub Direktorat I Direktorat Narkoba, AKBP Edi Tarigan di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, keberadaan uang dengan jumlah yang sangat besar itu tidak ada kaitannya dengan kasus yang dialami oleh tersangka Ollo, sehingga uang tersebut tetap menjadi hak dari tersangka.

Edi Tarigan bahkan menegaskan jika uang yang ada di Ditresnarkoba Polda Sulselbar telah mendapat persetujuan penitipan dari pihak keluarga Muh alias Ollo.

"Ada persetujuan dari pihak keluarga, jadi kami simpan dulu untuk penyelidikan lebih lanjut. Nanti pasti akan kita kembalikan jika penyelidikannya selesai," katanya.

Edi Tarigan mengaku jika uang yang dititipkan itu tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar karena menganggap jika uang itu bukanlah sitaan.

"Tidak perlu kita mintakan persetujuan dan penetapan dari pengadilan negeri karena memang bukan barang bukti sitaan, tapi uang yang dititipkan pada kami," jelasnya.

Mengenai batas waktu penitipan uang tersebut, kata Tarigan, pihaknya akan menentukan setelah melakukan gelar kasusnya kembali dan merampungkannya.

"Jadwal gelar nanti ditentukan setelah ada koordinasi dari pimpinan dan hasil gelar kembali menjadi penentu status uang itu. Jika tetap tak ada kaitannya dengan hasil kejahatan narkoba maka kita akan kembalikan," terang Edi.

Pengamat hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr Kamri Ahmad menyatakan jika polisi telah melakukan pelanggaran undang-undang jika menahan uang sitaan dengan alasan dititip tanpa penetapan dari Pengadilan Negeri setempat.

"Perlu dipertanyakan kalau misalnya polisi mengatakan uang itu dititip sementara. Apa dasar polisi, adakah surat persetujuan penitipan itu dari pengadilan negeri, kalau tidak ada berarti melanggar undang-undang," ujar Dr Kamri Ahmad SH, MH.

Dia mengatakan, uang yang awalnya disita oleh polisi sebesar Rp1,9 miliar saat penangkapan terduga pelaku kejahatan harus dimintakan penetapan dari pengadilan negeri setempat.

"Kalau misalnya ada pelaku kejahatan ditangkap disebuah tempat kemudian disita juga uang itu adalah bagian dari proses penyelidikan polisi. Tapi kalau belakangan pelakunya dibebaskan dan uangnya tetap tidak dikembalikan dengan alasan `dititip` oleh pihak keluarga, ini yang salah karena polisi bukan tempat penitipan uang," katanya.

Dosen hukum UMI Makassar itu menjelaskan, salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP.

Penjelasannya adalah, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Oleh karena penyitaan termasuk dalam salah satu upaya paksa yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), maka sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Namun dalam keadaan mendesak, penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan.

Diketahui, penangkapan Muh alias Ollo beberapa pekan lalu di Jalan Pasar Baru Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap itu berkat hasil pengembangan kasus dari sebelum-sebelumnya yang mengarah ke Muh.

Barang bukti yang berhasil disita anggota saat penggerebekan dilangsungkan yakni uang senilai Rp1,9 miliar lebih, satu lembar bukti transfer ATM BNI, satu unit alat hitung uang merek Krisbow, satu set alat isap sabu beserta pipa kaca yang masih berisi sabu bekas pakai.

Pemeriksaan terhadap tersangka diduga tanpa melalui tes urine. Laboratorium forensik Cabang Makassar mengaku tidak pernah melakukan tes urine terhadap tersangka bernama Muh alias Ollo. Begitupun barang bukti tersangka juga tidak pernah di uji di Labfor.

"Tidak pernah ada tes urine. Barang buktinya juga tidak pernah dikirim ke Labfor," ungkap Kepala Bidang Narkoba Labfor Mabes Polri Cabang Makassar, AKBP I Gede Suarthawan.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024