Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian lembaga terkait mewaspadai pola baru pencucian uang, salah satunya lewat pasar aset kripto.
"Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu terus kita waspadai seperti 'crypto currency asset', virtual NFT, kemudian aktivitas pasar, electronic money, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi dan lain lain, karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah," kata Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan tentang 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Presiden meminta agar penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif.
Kepala Negara meminta agar kementerian/lembaga terkait bekerja dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku TPPU, yakni melalui kerja sama internasional, memperkuat regulasi dan transparansi dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi.
Para pelaku TPPU, kata Presiden, terus mencari cara baru, salah satunya melalui pasar aset kripto untuk melakukan pencucian uang.
Berdasarkan laporan kejahatan kripto, Presiden memaparkan indikasi pencucian uang lewat aset kripto secara global mencapai 8,6 miliar dolar AS pada tahun 2022 atau setara Rp139 triliun.
"Artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara-cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka. Kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus," katanya.
Selain tindak pidana pencucian uang, Presiden Jokowi juga meminta kementerian/lembaga mewaspadai ancaman pendanaan terorisme yang harus dicegah.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Perampasan Aset yang telah diajukan ke DPR untuk segera disahkan.
Menurut Presiden, pelaku TPPU harus bertanggung jawab dan mengembalikan uang Negara atas tindak pidana yang dilakukan, dengan diperkuat melalui Undang-Undang Perampasan Aset.
"Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik Negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," kata Presiden.
Berita Terkait
Eks pejabat Kementan mengakui serahkan uang Rp850 juta dari SYL ke Partai NasDem
Rabu, 24 April 2024 20:32 Wib
Polisi menyelidiki hilangnya uang Rp164 juta di restoran Hotman Paris
Senin, 1 April 2024 18:50 Wib
Caleg Demokrat SDP didakwa pidana melanggar aturan Pemilu 2024
Selasa, 26 Maret 2024 4:14 Wib
Bank Muamalat menyiapkan Rp736 miliar uang tunai sepanjang Ramadhan
Senin, 18 Maret 2024 14:51 Wib
BI Sulsel salurkan sebanyak Rp5,5 triliun uang pecahan kecil
Senin, 18 Maret 2024 12:56 Wib
Polrestabes Makassar tetapkan Caleg DPR RI jadi tersangka dugaan politik uang
Senin, 11 Maret 2024 5:47 Wib
Gelandang Real Madrid Toni Kroos kritik pemain yang pindah ke Liga Arab hanya demi uang
Selasa, 13 Februari 2024 7:00 Wib
Bawaslu Kota Makassar segera panggil Caleg diduga bagi-bagi uang
Kamis, 8 Februari 2024 20:33 Wib