Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan menyatakan masa tenang adalah masa di mana semua aktivitas kampanye tidak boleh dilaksanakan karenanya masyarakat juga diminta untuk mengawasi dan melaporkan segala kegiatan pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Kalau ada pasangan calon kandidat atau tim pemenangannya yang melakukan kegiatan yang sifatnya kampanye, tolong laporkan ke Panwaslu supaya ditindaklanjuti sesegera mungkin," kata Komisioner Divisi Hukum KPU Sulsel Khaerul Mannan di Makassar, Minggu.

Dia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2015 tentang kampanye, tiga hari sebelum pencoblosan merupakan masa tenang.

"Pada pasal 29 ayat 2 dan 3, tiga hari masa tenang dilarang melakukan kegiatan apapun bentuknya," tuturnya.

Khaerul menegaskan, jika masyarakat menemukan kegiatan kandidat di masa tenang, segera laporkan ke Panwas karena itu sudah merupakan pelanggaran pidana pemilu.

Pihak Panwaslu, lanjut dia, akan mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan pelanggarannya dan jika bukti-bukti itu kuat, maka akan ditindaki sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Di masa tenang�, tidak boleh lagi ada kegiatan apapun dari kandidat dan timnya. Masa tenang merupakan waktu di mana diberikan kepada masyarakat untuk menentukan pilihannnya," sebutnya.

Sementara itu, pengamat politik Universitas Hasanuddin Makassar Dr Jayadi Nas mengingatkan kepada semua pihak agar mewaspadai adanya "deal politik" yang mungkin dilakukan tim pendukung pasangan calon.

"Potensi adanya deal-deal politik itu memang sangat besar terjadi dan biasanya itu di akhir-akhir masa kampanye atau detik-detik akhir," ujar Jayadi Nas.

Dia mengatakan, deal politik sangat memungkinkan terjadi mengingat dinamisnya peta perpolitikan serta ketatnya persaingan antara satu pasangan calon dengan pasangan lainnya.

Menurut mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan itu mengaku jika deal politik akan semakin memanaskan tensi politik menjelang pencoblosan.

"Hanya saja kita berharap deal-deal koalisi tersebut bertujuan untuk membangun daerah. Bukan karena uang yang jelas akan merusak daerah itu sendiri," katanya.

Meski demikian, lanjut dosen politik Unhas Makassar itu, sejauh ini deal-deal politik di Indonesia lebih mengarah kepada kepentingan kelompok dengan melakukan manuver politik.

"Apalagi memang ada istilah tidak ada makan siang gratis. Jadi harus diketahui seperti apa deal-deal mereka. Jangan sampai pasangan calon yang sulit menang minta biaya pendaftarannya diganti," ujarnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024