Makassar (ANTARA Sulsel) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis mantan Legislator DPRD Sulawesi Selatan Adil Patu selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta atas keterlibatannya dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sulawesi Selatan dengan kerugian negara Rp8,8 miliar.

"Terdakwa tidak terbukti secara primer dan dibebaskan dalam segala tuntutan. Terdakwa dinyatakan terbukti dalam dakwaan subsidair dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar Muh Damis di Makassar, Senin.

Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal 3, setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.

Pada pasal 4, pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 dan pasal 3.

Vonis hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Rasyid yang mendakwanya telah melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut dia, Adil telah menyalahgunakan kedudukannya baik sebagai anggota dewan maupun sebagai Ketua Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Sulawesi Selatan untuk memperkaya diri sendiri menggunakan dana bantuan sosial.

Terdakwa pada 2008 memerintahkan bekas Mujiburrahman dan Kahar yang saat itu adalah bawahannya di Partai PDK mengurus dana bansos. Kahar saat itu mencairkan Rp720 juta menggunakan lima lembaga, sedangkan Mujiburrahman mencairkan Rp700 juta untuk tujuh lembaga.

Menurut Rasyid, di fakta persidangan, Mujiburrahman dan Kahar yang juga terdakwa di kasus ini dalam mengurus bantuan sosial itu selalu berkoordinasi dengan Adil. Bahkan duit yang dicairkan oleh keduanya langsung diserahkan ke Adil di Sekretariat Partai PDK.

Adil diduga melakukan intervensi kepada pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperlancar proses pencairan proposal lembaga terdakwa lain yang dipastikan fiktif. Adil juga diduga telah menikmati dana bantuan sosial sebesar Rp1 miliar.

Diketahui, kasus ini mulai diusut setelah BPK merilis sebanyak 202 lembaga penerima dana bansos adalah fiktif. Dana Rp 8,87 miliar untuk lembaga tersebut dipastikan telah merugikan negara. BPK juga menemukan Rp26 miliar dana bansos tidak jelas pertanggungjawabannya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024