Makassar (ANTARA Sulsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional (Divre) IX menjalin kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel dalam rangka mendorong kepatuhan pengusaha mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Ini dalam rangka pengawasan dan mendorong kepatuhan dari badan usaha," kata Kepala Divre IX BPJS Kesehatan Dwi Martiningsih seusai menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Disnakertrans Sulsel Simon S Lopang di Makassar, Kamis.

Dwi menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, badan usaha berkewajiban untuk mendaftarkan diri beserta pekerjanya dalam program JKN paling lambat pada 1 Januari 2015.

"Namun sampai saat ini masih banyak badan usaha yang belum mendaftar," jelasnya.

Tidak hanya mendaftar, Badan Usaha ini juga harus memberi data secara benar, dan aktif membayar iuran.

"Jadi tidak boleh macet," imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk Disnakertrans untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha.

"Secara regulasi, sesuai dengan PP No 86 Tentang Sanksi, badan usaha ini dapat diberi sanksi, salah satunya dari Disnakertrans," terangnya.

Sanksi yang diberikan, jelasnya, beragam dan diberikan mulai dari tingkat yang paling rendah seperti surat teguran hingga pencabutan izin.

"Disnakertrans memiliki bagian pengawasan yang dapat membantu kami," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sulsel Simon S. Lopang mengatakan bahwa kerja sama ini juga akan diimplementasikan ke seluruh kabupaten/kota.

"Kita dorong agar pengawasan dapat dilakukan hingga ke tingkat kabupaten/kota," tutupnya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024