Makassar (ANTARA Sulsel) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pihaknya akan memberikan hak guna bangunan (HGB) kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang mulai diberlakukan pada 15 Desember 2015.

"Untuk mendorong potensi perekonomian masyarakat, khususnya yang bekerja di sektor informal, maka kami akan berikan HGB pada PKL," kata Ferry seusai meresmikan pembukaan Justice Social Forum 2015 di Makassar, Sabtu.

Menurut dia, tujuan pemberian HGB itu untuk memberikan dukungan berusaha dan mendapatkan rasa aman dan nyaman bagi PKL. Berkaitan dengan hal tersebut, maka mulai 15 Desember 2015 sudah akan diterapkan.

Adapun awal penerapan pemberian HGB ini, lanjutnya, dilakukan di Tangerang, Jawa Barat, sehingga dengan adanya HGB itu PKL merasa tenang menjalankan usahanya selama lima tahun ke depan.

"Untuk mendukung kebijakan ini, maka Kementerian ATR/BPN akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam hal pemberian kepastian dan jaminan bagi PKL," katanya.

Menurut dia, Pemda setempat akan menunjukkan lahan bagi PKL untuk berjualan di tempat itu, selanjunya PKL dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk menjalankan usahanya.

Sementara itu, pada international confrence and National Meeting yang digelar oleh Social Justice Forum 2915, dihadiri sedikit 500 orang peserta dalam dan luar negeri seperti Amaerika Serikat, Filiphina, Malaysia dan Singapura.

Menurut Ketua Presidium Nasional Indonesia Network Ahmad Zaky, tujuan dari pertemuan itu untuk membahas persoalan-persoalan keadilan sosial yang dihadapi negara-negara di dunia, khususnya negara berkembang.Termasuk hadir pembicara dari RMT University Australia Paul Battersby yang membahas upaya selaku pendamping masyarakat.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024