Mamuju (ANTARA Sulbar) - Saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Bustamin Bausat dan H Damris memilih untuk tetap menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghituangan suara Pemilukada yang dilakukan KPU Mamuju.

Dua orang saksi yang diutus Bustamin-Damris pada pleno rekapitulasi penghituangan suara yang digelar di aula KPU Mamuju, Kamis masing-masing Ahmadi Salim dari PDIP dan Amri Razak dari Partai Golkar.

Keduanya memilih untuk tidak membubuhi tandatangann sebagai bentuk penolakan kubu Bustamin-Damris akan hasil penghituangan suara yang dilakukan penyelenggara Pemilukada itu.

"Berita acara rekapitulasi hasil perhituangan suara ditandatangani oleh semua saksi Pasangan Calon, minus saksi dari Paslon Nomor urut 2 Bustamin-Damris," kata Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang.

Meski tak diteken oleh salah satu saksi pasangan calon, Hamdan menyebut, apa yang dihasilkan oleh pleno rekapitulasi hasil perhituangan suara tersebut tetap sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami merujuk ke PKPU No 11 Tahun 2015 tentang rekapitulasi. Di sana dijelaskan, yang bertandatangan di berita acara itu saksi yang mau saja, termasuk Komisioner. Jadi, meski tidak ditandatangani oleh salah satu saksi, pleno rekapitulasi ini tetap sah," tegas Hamdan Dangkang.

Untuk informasi, KPU bakal menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih hasil Pemilukada Mamuju pada Tanggal 21 atau 22 Desember, dengan catatan tak ada gugatan perselisihan hasil Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Data yang dihimpun dari KPU terlihat hasil perolehan suara pasangan Habsi Wahid dan Irwan Pababari masih tetap unggul dibandingkan dua Pasangan Calon lainnya.

"Suara yang berhasil diraup oleh Habsi-Irwan diketahui mencapai 68.249 suara atau jauh dari dua pesaingnya," kata Hamdan.

Kemudian ditempat urutan kedua diraih pasangan Bustamin Bausat dan H Damris dengan raihan suara sebanyak 41.159 suara serta di posisi ketiga ditempati pasangan Ahmad Appa-Abd Jawas Gani dengan perolehan suara sebanyak 11.939.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024