Makassar (ANTARA Sulsel) - Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas jasanya membina dan mengembangkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di kabupaten tersebut.

"Ini tidak secara otomatis terjadi, tetapi ada proses di dalamnya. Yang pertama perekonomian masyarakat harus diperbaiki, karena itu intinya. Kalau masyarakat sejahtera, mereka bisa tertib, kriminalitas akan menurun," kata Nurdin seusai menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Enny Nurbaningsih di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Nurdin mengatakan, pihaknya tidak menyangka Bantaeng akan memperoleh penghargaan ini, karena apa yang selama ini dilakukan cenderung normatif.

"Apa yang kami lakukan di Bantaeng adalah membenahi infrastruktur jalan dan layanan publik, pada akhirnya ini membuat masyarakat menjadi tertib," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang kondusif dan keteladanan bagi masyarakat.

"Kalau kita mengatakan dilarang merokok kecuali bupati, itu kan tidak benar," katanya.

Terdapat tujuh desa di Kabupaten Bantaeng yang memperoleh predikat Desa Sadar Hukum, yaitu Desa Baruga, Pa`jukukang, Bonto Jai, Kaloling, Majiminasa, Pa`bentengang dan Kelurahan Letta.

Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Enny Nurbaningsih terdapat beberapa indikator untuk menentukan sebuah desa sebagai Desa Sadar Hukum. Di antaranya adalah kepatuhan membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dengan persentase di atas 90 persen, dan tingkat kriminalitas serta kasus penyalahgunaan narkoba yang rendah.

Indikator lain yang digunakan adalah tidak ada kasus pernikahan usia dini serta kesadaran masyarakat akan kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup.

Selain Bupati Bantaeng, penghargaan serupa juga diberikan kepada Plt Bupati Luwu Timur Irman Yasin Limpo dan Bupati Enrekang yang diwakili oleh Wakil Bupati Enrekang dan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024