Makassar (ANTARA Sulsel) - Lembaga Anti Corupption Commitee (ACC) Sulawesi menyebut klaim penanganan kasus korupsi Polisi Daerah Sulawesi Selatan dan Barat hanya bentuk pencitraan dan tidak terbukti penuntasan kasusnya.

"Mereka mengklaim ada 67 kasus korupsi di tangani namun sampai saat ini tidak ada tanggapan bahkan mandek dan hanya ekspos pencitraan," ujar Direktur ACC Sulawesi Abdul Mutalib dalam ekspos Catatan Akhir Tahun 2015, Sabtu.

Menurut dia, klaim pada tahap penyelidikan terhadap 67 kasus korupsi di Sulsel hingga saat ini penuntasannya dinilai kandas. Selain itu klaim penyelamatan uang negara Rp6,9 miliar terkait dugaan kasus korupsi, kata dia datanya sulit diakses.

"Sejauh ini Polda Sulselbar hanya bisa mengklaim. Tatapi saat diminta data sejauh mana penanganan 67 kasus pada tahap penyelidikan tersebut serta penyelamatan uang negara Rp6,9 miliar, sulit diakses," katanya.

Bahkan klaim penyelamatan kerugian uang negara senilai Rp82 miliar di tahun 2013, dianggap tidak sebanding dengan data kasus yang ditangani. Selain itu, kata dia, ACC pernah mengkonfimasi data tersebut namun tidak direspon sampai detik ini.

"Keterbukaan informasi ini tidak dijalankan sesuai dengan aturan padahal publik ingin mengetahui sejauh mana kinerja kepolisian menangani korupsi," bebernya.

Sementara Badan Pekerja ACC Sulawesi Kadir Wokanubun menyebutkan sepanjang 2015 kasus penanganan korupsi yang mandek mencapai 168 kasus. Makassar berada di urutan pertama mencapai 44 kasus, 29 kasus ditangani Kejati, 11 kasus Kejari dan empat kasus di Polda Sulselbar.

Kemudian diposisi kedua yakni Sungguminasa, Kabupaten Gowa dengan 13 kasus, terdiri dari 6 kasus di Kejati, 6 kasus di Kajari dan satu kasus di Polda Sulselbar. Selanjutnya, Malili, Kabupaten Luwu 12 kasus, yakni di Kejati tiga kasus, di Kejari 9 kasus sementara Polda Sulselbar nihil.

Menyusul Kota Pare-pare ada 11 kasus, yaitu di Kejati satu kasus, di Kejari sembilan kasus dan Polda Sulselbar satu kasus. Dan Kabupaten Pangkep 10 kasus, di Kejati satu kasus, Kejari 8 Kasus dan Polda Sulselbar satu kasus. Sedangkan Sulawesi Barat ada 9 kasus, untuk Kejati enam kasus, Kejari tiga kasus sementara Polda Sulselbar nihil.

"Total dari seluruh daerah di Sulawesi Selatan serta Barat ada 168 kasus yang mandek penanganannya padahal ini sudah berjalan lama. Kepolisian dan Kejaksaan terkesan tarik ulur dalam penuntasan kasus korupsi di Sulselbar," beber Kadir.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khssus Polda Sulsel, Kombes Pol Heri Dahana kepada wartawan mengekspos penanganan kasus korupsi di Sulsel sejak Januari-November 2015 termasuk penyelamatan uang negara pada Kamis 5 November 2015.

Ia menyebut 2015 ada 29 kasus berdasarkan Laporan Pidana, kemudian 67 kasus dalam tahap penyelidikan Korupsi, Sidik 75 kasus, Selra 47 kasus, dan Lidik 130 kasus dengan total 159 kasus.

Selain itu ada tujuh kasus Tindak Pindana Korupsi masuk dalam penuntutan, dibagi dua berkas yakni digunakann mekanisme penentuan tersangka melalui Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN)

Sedangkan masuk tahap penuntutan yakni dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KUR) fiktif pada Bank BNI Bulukumba untuk budi daya ubi kayu di Bulukumba dan Jeneponto dengan kerugian negaranya Rp54 miliar.

Selanjutnya dugaan korupsi kasus penyalahgunaan dana alokasi khusus untuk pembangunan rehabilitasi bangunan SD dan SMP di Selayar tahun 2012 sebanyak Rp1,6 miliar. Lalu dugaan kasus penyalahgunaan dana BPJS Rumah Sakit Lanto Dg Pasewang Jeneponto 2014, senilai Rp2,9 miliar

Kemudian dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap ikan 10 GT Dinas Kelautan Kabupaten Kepulauan Selayar senilai Rp2,9 miliar. Dan dugaan kasus pengadaan instalasi listrik pedesaan di Kabupaten Maros 2008 sebesar Rp290 juta.

"Total dana keseluruhan yang diduga menjadi kerugian negara pada kasus ini senilai, Rp61,8 miliar. Tetapi kerugian negara yang telah diaudit oleh BPK senilai Rp6,9 miliar," katanya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024