Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Asmar Exwar meminta pemerintah secara tegas melindungi kawasan karst.

"Pemerintah daerah baik di level kabupaten maupun provinsi harus berkomitmen menjaga karst dengan menerbitkan regulasi perlindungan kawasan esensial," kata Asmar di Makassar, Sabtu.

Asmar menilai, Pemerintah, baik di level daerah maupun Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), seharusnya lebih fokus pada pemantauan perizinan bermasalah serta sungguh-sungguh memberlakukan moratorium izin pertambangan baru.

"Pemerintah harus tegas tidak mengeluarkan izin baru pertambangan karst," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskana dalam catatan korsup kehutanan dan minerba oleh KPK dan 12 kementerian pada bulan Agustus 2015, menyebutkan bahwa dari 414 IUP di Sulawesi Selatan, 27 IUP telah dicabut perizinannya, 12 IUP diantaranya berada di Kabupaten Maros.

Padahal di Kabupaten Maros, terletak Kawasan Karst Maros Pangkep (KKMP) yang merupakan kawasan karst yang memiliki nilai ekologi penting.

"Masyarakat menyebut karst sebagai paku bumi karena fungsi tata air yang menunjang kehidupan masyarakat di sekitarnya," jelasnya.

Tingginya jumlah IUP yang dicabut di Kabupaten Maros, kata Asmar, memberikan indikasi kuat bahwa seharusnya penataan pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup harus lebih diprioritaskan di provinsi Sulawesi Selatan.

"Bukan justru menambah izin usaha pertambangan baru," pungkasnya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024