Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktur Teknis dan Operasional PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Ismail Malliungan selaku pengelola Jalan Tol Makassar mengatakan pihaknya mendukung Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 48 Tahun 2015 tanggal 25 Desember 2015.

"Kami sebagai pengelola jalan tol, semua kebijakan pemerintah, tentu kami dukung. Apalagi kebijakan ini dimaksudkan untuk kelancaran angkutan selama Natal dan Tahun Baru," kata Ismail melalui pesan WhatsApp, Minggu.

Apalagi, kata dia, kondisi jalan Tol Makassar yang komposisi lalulintasnya lebih dari 80 persen terdiri atas kendaraan kecil Gol I.

"Dampak angkutan barang relatif dapat dikendalikan," tambahnya.

Meski demikian, ia juga menjelaskan bahwa jalan tol Makassar adalah jalan alternatif satu-satunya bagi mobil pengangkut barang dan kontainer yang menghubungkan pelabuhan laut Soekarno Hatta dan Kawasan Industri Makassar (KIMA).

"Kendaraan pengangkut barang dan kontainer tidak memiliki alternatif lain. Sehingga, apabila kontainer dan pengangkut barang tidak dapat melewati jalan tol, maka dampaknya tentu akan mempengaruhi proses bongkar muat di pelabuhan," ujarnya.

Karenanya, kata dia, penerapan SE ini, membutuhkan penyesuaian di lapangan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 48 Tahun 2015 pada tanggal 25 Desember 2015 yang isinya tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada masa angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

Surat Edaran (SE) tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Para Gubernur, Para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Adapun jenis kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan dan truk gandengan, kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Pengecualian diberikan bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni dan pos.

Pengecualian juga diberikan atas kendaraan pengangkut barang ekspor atau impor dari dan menuju lima pelabuhan utama, yakni pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak dan Makassar.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024