Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mendalami proyek rekonstruksi Jalan Patori berbatasan Kota Benteng dan Barang-barang, Kabupaten Kepulauan Selayar yang menggunakan dana APBN sebesar Rp20,8 miliar.

"Kita akan coba menelusuri proyek tersebut dan mendalaminya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Muliadi di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus yang menggunakan anggaran Kementerian ini.

Menurutnya, proyek tersebut diduga terindikasi menimbulkan kerugian negara karena proyek jalan tersebut dinilai tidak sesuai bestek dan bobot ketebalan aspal.

"Belum ada tersangka karena memang statusnya masih telaah berkas. Kita akan serius menangani semua perkara yang ada," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bina Marga melalui proyek Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulsel telah membuat program pekerjaan jalan di Kabupaten Selayar sejauh 14,76 kilometer (km).

Pihak rekanan yang mengerjakan PT Marga Jampea dengan nomor kontrak HK.02.02/PPK-11/APBN/08-jalan/IV/2013 dengan nilai kontrak Rp20,8 miliar dengan masa pengerjaan selama delapan bulan.

Pembangunan paket rekontruksi jalan-jalan Patori batas kota Benteng, Barang-barang dan Apattana Kabupaten Selayar TA 2013, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.

Temuan di lapangan, terdapat beberapa ruas jalan tidak dilakukan penghamparan dan pemadatan lapis pondasi agregat, sehingga konstruksi jalan tersebut tidak akan bertahan lama.

Rekonstruksi jalan tersebut tidak memperhatikan bahan dan mutu pekerjaan yang mana sisa aspal tidak dilakukan gradin atau perataan muka jalan yang kemudian berdampak pada kualitas jalanan.

Rekanan yang melakukan pengaspalan itu diduga telah mengurangi volume pekerjaan dengan ketebalan permukaan aspal kurang dari lima centimeter (cm) dari yang ada dalam kontrak kerja. Pekerjaan itu juga, kata Kadir, tidak mendapatkan pengawasan.

Dari kondisi jalan tersebut dengan bentangan dalam kontrak sekitar 14,76 km, pihak rekanan terkesan tidak punya beban sama sekali dengan melihat kondisi jalan yang terindikasi asal jadi.

"Indikasi ini harusnya melalui pengujian material dan administrasi oleh aparat yang terkait guna menentukan, apakah sudah memenuhi standar dalam ketentuan konstruksi jalan yang dianggarkan pada proyek tersebut atau tidak," katanya. 

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024