Mamuju (ANTARA Sulbar) - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mamuju, Sulawesi Barat, mengamankan empat orang yang diduga menjadi pelaku penganiaayan Anak dibawah umur, Abdul Rahman (15 tahun).

"Korban dikeroyok sejumlah massa karena diduga melakukan pencurian telpon genggam di salah satu Warkop di Mamuju. Korban sebelumnya telah melapor ke Polres Mamuju atas tindakan kekerasan yang dia alami," kata Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Ade Candra C.Y, SIK di Mamuju, Jumat.

Ia mengatakan, berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi, maka dilakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku.

Empat pelaku kekerasan ini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni MF 20 tahun , MT 23 tahun, IR 22 tahun dan MR 25 tahun .

"Alhamdulillah, untuk sementara kami telah mengamankan para pelaku sebanyak empat orang. Dan sementara kami periksa para tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya dapat bertambah,"kata AKP Ade.

Para tersangka dijerat dengan pasal pasal 80 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlidungan anak, dengan KUHP pasal 170 yaitu penganiayaan bersama-sama dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun.

Terkait dugaan keterlibatan anggota Polres Mamuju dalam penganiayaan, menurut AKP Ade Candra, untuk sementara waktu belum dapat dibuktikan, karena berdasarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan terhadap korban, anggota Polres Mamuju berinisial Bripka BK justru membantu korban, sampai mengantarnya ke rumahnya.

"Hasil BAP korban Rahman ini, mengatakan lelaki B, anggota saya menolongnya dari amukan massa dan mengantarnya ke rumah. Dari kacamata kami sebagai penyidik, belum dapat dibuktikan jika anggota kami terbukti terlibat. Namun, jika kedepan terbukti, maka akan diproses sesuai aturan," tegasnya.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024