Manado (ANTARA Sulsel) - Usulan pemekaran Kota Langowan dan Kabupaten Minahasa Tengah (Minteng), untuk memisahkan diri dari Kabupaten Minahasa, sebaiknya dipertimbangkan untuk digabung menjadi satu daerah otonom.
"Beratnya persyaratan pemekaran yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, membuat sejumlah masyarakat mewacanakan penggabungan dua daerah itu," kata Ketua Panitia Pemekaran Minteng, Mecky Onibala, di Manado, Minggu.
Syarat Kota Langowan maupun Kabupaten Minteng mendirikan daerah otonom sendiri sangat sulit, karena sejumlah persyaratan untuk melewati tahap verifikasi yang berat dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
"Jika Langowan dan Minteng digabung akan memudahkan verifikasi dari pemerintah pusat, karena jumlah penduduk, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) serta jumlah kecamatan akan memenuhi syarat," kata Onibala menjelaskan.
Penggabungan dua daerah itu akan memiliki sembilan kecamatan, yakni Langowan Selatan, Langowan Utara, Langowan Barat, Langowan Timur dan Langowan Tengah, ditambah Kawangkoan, Kawangkoan I dan Kawangkoan II, Sonder dan Tompaso.
Onibala yang juga Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulut itu mengatakan, pemekaran daerah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 129 tahun 2000, yang diganti PP nomor 78 tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Daerah.
Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut, Roy Tumiwa mengemukakan, wacana pemekaran daerah hal wajar, karena diatur dalam UU, namun harus memperhatikan kesejahteraan rakyat.
"Pemerintah pusat telah mengeluarkan moratorium untuk pemekaran daerah, guna mengevaluasi dulu tujuan bagi rakyat," katanya menegaskan.
(T.H013/C004)
"Beratnya persyaratan pemekaran yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, membuat sejumlah masyarakat mewacanakan penggabungan dua daerah itu," kata Ketua Panitia Pemekaran Minteng, Mecky Onibala, di Manado, Minggu.
Syarat Kota Langowan maupun Kabupaten Minteng mendirikan daerah otonom sendiri sangat sulit, karena sejumlah persyaratan untuk melewati tahap verifikasi yang berat dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
"Jika Langowan dan Minteng digabung akan memudahkan verifikasi dari pemerintah pusat, karena jumlah penduduk, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) serta jumlah kecamatan akan memenuhi syarat," kata Onibala menjelaskan.
Penggabungan dua daerah itu akan memiliki sembilan kecamatan, yakni Langowan Selatan, Langowan Utara, Langowan Barat, Langowan Timur dan Langowan Tengah, ditambah Kawangkoan, Kawangkoan I dan Kawangkoan II, Sonder dan Tompaso.
Onibala yang juga Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulut itu mengatakan, pemekaran daerah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 129 tahun 2000, yang diganti PP nomor 78 tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Daerah.
Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut, Roy Tumiwa mengemukakan, wacana pemekaran daerah hal wajar, karena diatur dalam UU, namun harus memperhatikan kesejahteraan rakyat.
"Pemerintah pusat telah mengeluarkan moratorium untuk pemekaran daerah, guna mengevaluasi dulu tujuan bagi rakyat," katanya menegaskan.
(T.H013/C004)