Makassar (ANTARA Sulsel) - Puluhan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Hasanuddin Makassar menuntut penyelesaian beasiswa Bidikmisi terhadap 29 mahasiswa yang diblokir akademiknya oleh birokrasi kampus.
"Kami meminta pihak kampus menghentikan pemblokiran akademik dan menuntut ganti rugi, menghapus serta mengembalikan uang yang telah disetorkan 29 mahasiswa," kata korlap aksi Alam Saputra di Makassar, Sulsel, Selasa.
Dalam aksinya mereka menduga ada kejangalan pada 29 mahasiswa ini karena dituntut pihak kampus disuruh mengembalikan uang beasiswa tersebut selama digunakan membayar SPP atau Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Diketahui beasiswa tersebut yang diterima per satu mahasiswa sebesar Rp6 juta dari Direktorat Perguruan Tinggi, dengan rincian biaya hidup Rp3,9 juta dan biaya buku 1,6 juta sisanya dipotong biaya kuliah.
Ke-29 mahasiswa ini sebelumnya telah menerima beasiswa Bidikmisi bervariasi mulai 2012-2014, kemudian belakangan di anulir setelah di verifikasi ditemukan bahwa mereka dianggap keluarga mampu.
Sehingga pihak kampus meminta kembali uang tersebut, padahal itu merupakan kesalahan kampus yang lalai dalam hal pendataan.
Bahkan 29 mahasiswa ini di anggap merugikan keuangan negara menurut Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharan Negara pasal 1 angka 22.
Kemudian mereka dituntut menganti rugi yang besarannya ditentukan pihak kampus dengan alasan adanya Peraturan Menteri nomor 70 tahun 2011 bab IV pasal 8 ayat 1 mengenai unsur kesalahan pelaku namun tidak satupun terdapat pada 29 mahasiswa ini
Kendati kasus ini sudah ditutup birokrasi kampus, namun pada kenyataannya mahasiswa ini tidak pernah menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengembalikan kerugian negara.
Selian itu pihaknya telah meminta salinan putusan baik di Kejaksaan maupun di BPKP provinsi perihal kerugian negara untuk diketahui, tetapi tidak diberikan, begitupun pihak kampus.
"Kami meminta pihak kampus menghentikan pemblokiran akademik kepada rekan kami penerima bidikmisi dan menolak ganti rugi pengembalian uang karena itu merupakan kesalahan kampus saat mendata penerima beasiswa," tandas ketua BEM FMIPA Unhas itu.
Pihaknya menyesalkan mengapa tidak dari awal panitia seleksi meloloskan ke-29 mahasiswa ini untuk mendapat beasiswa Bidikmisi, tetapi belakangan dianulir bahkan diminta mengembalikan uang dalam bentuk ganti rugi. Termasuk UKT yang dianggap tidak transparan.
Sementara Wakil Rektor Unhas bidang kemahasiswaan Abdul Rasyid Djalil saat menerima pendemo berjanji akan segera menyelesaikan kasus ini yang sering kali terjadi berulang-ulang pada kasus yang sama tiap tahun.
"Berikan saya waktu untuk membicarakan hal ini ke pihak akademik termasuk mencari solusi pemblokiran status akademiknya," katanya.
Mengenai dengan UKT dianggap tidak transparan, kata dia, itu merupakan hak dari kampus sesuai dengan hasil rapat pimpinan yang mengeluarkan kebijakan.
"Untuk hal UKT sepenuhnya kebijakan pimpinan dan sudah dikaji dari berbagai aspek dan sudah di putuskan, saya tidak bisa menjelaskan secara rinci," ujarnya kepada mahasiswa.
Terpisah Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu pada kesempatan lain menyebutkan saat ini Unhas mengelola 18 program beasiswa dari berbagai sumber dan lembaga.
Pada 2015 sebanyak 10.009 mahasiswa Unhas menerima beasiswa, dimana jumlah terbanyak penerima beasiswa Bidikmisi yakni 3.566 mahasiswa.
"Sedangkan beasiswa Pemprov Sulsel tahap pertama mencapai 2.061 mahasiswa dan tahap dua sebanyak 2.091 mahasiswa dan penerima beasiswa PPA sebanyak 1.970," paparnya dalam pertemuan dengan media bertajuk kinerja Rektor Unhas 2015.
"Kami meminta pihak kampus menghentikan pemblokiran akademik dan menuntut ganti rugi, menghapus serta mengembalikan uang yang telah disetorkan 29 mahasiswa," kata korlap aksi Alam Saputra di Makassar, Sulsel, Selasa.
Dalam aksinya mereka menduga ada kejangalan pada 29 mahasiswa ini karena dituntut pihak kampus disuruh mengembalikan uang beasiswa tersebut selama digunakan membayar SPP atau Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Diketahui beasiswa tersebut yang diterima per satu mahasiswa sebesar Rp6 juta dari Direktorat Perguruan Tinggi, dengan rincian biaya hidup Rp3,9 juta dan biaya buku 1,6 juta sisanya dipotong biaya kuliah.
Ke-29 mahasiswa ini sebelumnya telah menerima beasiswa Bidikmisi bervariasi mulai 2012-2014, kemudian belakangan di anulir setelah di verifikasi ditemukan bahwa mereka dianggap keluarga mampu.
Sehingga pihak kampus meminta kembali uang tersebut, padahal itu merupakan kesalahan kampus yang lalai dalam hal pendataan.
Bahkan 29 mahasiswa ini di anggap merugikan keuangan negara menurut Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharan Negara pasal 1 angka 22.
Kemudian mereka dituntut menganti rugi yang besarannya ditentukan pihak kampus dengan alasan adanya Peraturan Menteri nomor 70 tahun 2011 bab IV pasal 8 ayat 1 mengenai unsur kesalahan pelaku namun tidak satupun terdapat pada 29 mahasiswa ini
Kendati kasus ini sudah ditutup birokrasi kampus, namun pada kenyataannya mahasiswa ini tidak pernah menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengembalikan kerugian negara.
Selian itu pihaknya telah meminta salinan putusan baik di Kejaksaan maupun di BPKP provinsi perihal kerugian negara untuk diketahui, tetapi tidak diberikan, begitupun pihak kampus.
"Kami meminta pihak kampus menghentikan pemblokiran akademik kepada rekan kami penerima bidikmisi dan menolak ganti rugi pengembalian uang karena itu merupakan kesalahan kampus saat mendata penerima beasiswa," tandas ketua BEM FMIPA Unhas itu.
Pihaknya menyesalkan mengapa tidak dari awal panitia seleksi meloloskan ke-29 mahasiswa ini untuk mendapat beasiswa Bidikmisi, tetapi belakangan dianulir bahkan diminta mengembalikan uang dalam bentuk ganti rugi. Termasuk UKT yang dianggap tidak transparan.
Sementara Wakil Rektor Unhas bidang kemahasiswaan Abdul Rasyid Djalil saat menerima pendemo berjanji akan segera menyelesaikan kasus ini yang sering kali terjadi berulang-ulang pada kasus yang sama tiap tahun.
"Berikan saya waktu untuk membicarakan hal ini ke pihak akademik termasuk mencari solusi pemblokiran status akademiknya," katanya.
Mengenai dengan UKT dianggap tidak transparan, kata dia, itu merupakan hak dari kampus sesuai dengan hasil rapat pimpinan yang mengeluarkan kebijakan.
"Untuk hal UKT sepenuhnya kebijakan pimpinan dan sudah dikaji dari berbagai aspek dan sudah di putuskan, saya tidak bisa menjelaskan secara rinci," ujarnya kepada mahasiswa.
Terpisah Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu pada kesempatan lain menyebutkan saat ini Unhas mengelola 18 program beasiswa dari berbagai sumber dan lembaga.
Pada 2015 sebanyak 10.009 mahasiswa Unhas menerima beasiswa, dimana jumlah terbanyak penerima beasiswa Bidikmisi yakni 3.566 mahasiswa.
"Sedangkan beasiswa Pemprov Sulsel tahap pertama mencapai 2.061 mahasiswa dan tahap dua sebanyak 2.091 mahasiswa dan penerima beasiswa PPA sebanyak 1.970," paparnya dalam pertemuan dengan media bertajuk kinerja Rektor Unhas 2015.