Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan menunggu perubahan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang sedang diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo.

"Kalau persiapan untuk menggelar pilkada serentak di Sulsel itu sudah mulai kita persiapkan dan berdasarkan tahapannya tidak lama lagi sudah bisa dilaksanakan," ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Sulsel Khaerul Mannan di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, pilkada serentak yang dijadwalkan digelar pada tahun 2017 untuk gelombang kedua ini sudah mulai dipersiapkan oleh penyelenggaranya.

"Kalau kita mengacu pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati ini, maka daerah yang melaksanakan itu hanya satu daerah saja," katanya.

Khaerul menjelaskan, untuk kabupaten dan kota yang akan menggelar pilkada serentak di gelombang kedua ini dengan memperhatikan syarat dan ketentuannya hanya ada satu daerah yakni Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Dalam aturan yang ada dalam undang-undang itu, yang bisa mengikuti pilkada serentak 2017 adalah kabupaten, kota dan provinsi yang masa baktinya atau periodenya berakhir di 2016 dan semester pertama tahun 2017.

"Di Sulsel ini hanya satu daerah yang memenuhi kriteria itu karena untuk jabatan kepala daerah yang habis masa baktinya di tahun 2016 dan semester pertama tahun 2017 cuma Kabupaten Takalar," jelasnya.

Menyikapi periode masa jabatan yang ada di Sulsel dan daerah lainnya, KPU saat ini masih menunggu adanya usulan perubahan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada itu dari pihak regulator.

Namun sebelum adanya keputusan jelas mengenai perubahan undang-undang itu, maka KPU di daerah tetap bersiap untuk melaksanakan tahapan yang akan dilaksanakan pada 2017.

Khaerul juga mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang akan dirubah dalam undang-undang itu, apakah mengenai tahapan yang dipermasalahkan atau jadwal pelaksanaannya.

"Kita tidak tahu apa yang akan berubah jika usulan itu diterima, apakah mengenai tahapannya ataukah jadwalnya. Yang jelas kita siap saja melaksanakannya. Ada atau tidaknya perubahan undang-undangnya kita tetap sudah bersiap," katanya.

Mengenai penganggaran pilkada yang akan digelar tahun 2017, KPU Takalar sudah mengusulkannya ke pemerintah daerah dan sampai saat ini juga masih belum mendapatkan keputusan berapa anggaran yang disetujui itu.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024