Timika (ANTARA Sulsel) - Kepolisian Resor Mimika, Papua, mengajak warga setempat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang kian marak di wilayah itu akhir-akhir ini.

Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Najamuddin di Timika, Rabu, mengatakan jajarannya telah mengetahui identitas para bandar yang selama ini memasukkan narkoba ke Timka, tetapi polisi masih membutuhkan bukti-bukti autentik untuk dapat meringkus mereka.

"Nama-nama mereka sudah kami ketahui. Kami masih terus mengembangkan penyidikan kasus-kasus narkoba yang sudah terbongkar. Cepat atau lambat mereka pasti akan kita proses," kata Najamuddin.

Dari beberapa kasus penyelundupan narkoba yang terungkap di Timika, jenis narkoba yang paling rentan diedarkan di wilayah itu seperti sabu-sabu, ganja, dan obat penenang jenis somadril dan dextro.

Najamuddin mengajak warga Timika agar berperan aktif mendukung pemberantasan narkoba, apalagi kasus penyalahgunaan narkoba di Timika sudah masuk ke lingkungan komunitas para pelajar.

Sehubungan dengan itu, Polres Mimika akan menggiatkan kampanye atau sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah.

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir sejak Januari, aparat kepolisian setempat telah menangkap enam orang baik sebagai bandar maupun pengedar narkoba di Timika.

Salah satu bandar narkoba yang diringkus polisi bernama Anto yang biasa memasok narkoba jenis sabu-sabu dari Makassar menggunakan jasa pengiriman barang.

Dari tangan Anto, polisi menyita lebih dari 23,5 gram sabu-sabu yang sudah dikemas dalam paket untuk siap diedarkan.

Selain itu, polisi juga meringkus sepasang suami isteri bernama Alex dan Sandra. Keduanya terlibat perdagangan obat-obatan terlarang jenis somadril dan dextro.

Pada pekan lalu, aparat kepolisian juga meringkus seorang pelajar SMA Negeri 2 Mimika bersama dua orang rekannya karena terlibat jaringan perdagangan narkoba jenis ganja dan obat terlarang somadril dan dextro.

Pelajar berinisial DW (17) dan rekannya AW (23) serta NA (19) terancam pidana berat hingga 19 tahun penjara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor :
Copyright © ANTARA 2024