Makassar (ANTARA Sulsel) - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) selaku pengelola kawasan Tanjung Bunga Makassar menyesalkan sikap PT Ciputra selaku pemilik proyek reklamasi pantai losari kawasan Center Poin of Indonesia (CPI) terkait penimbunan laut.

"Kami selaku pengelola dibuat kesal dengan adanya truk-truk pengangkut material timbunan milik Ciputra yang masuk lewat Kawasan Tanjung Bunga tanpa ijin," ujar Marcom Head GMTD, Andi Widya Syadzwina di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Pihaknya membenarkan telah menahan truk pengangkut material dan timbunan yang masuk di kawasan proyek Ciputra sejak pekan lalu. Hal itu disebabkan pihak Ciputra tidak memiliki itikad baik menemui manajemen untuk berkordinasi maupun meminta ijin masuk di Jalan Metro kawasan Tanjung Bunga.

"Selama delapan bulan ini kami tidak pernah menghalangi truk-truk milik Ciputra karena kami menghormati dan percaya kepada Ciputra Group itu. Namun ternyata sampai sekarang mereka tidak punya itikad baik apalagi berdialog dengan kami, seolah-olah GMTD tidak ada," paparnya.

Bahkan pihak Ciputra tidak menghargai keberadaan GMTD sebagai pengembang dan pengelola Kawasan Tanjung Bunga. Ini merupakan isu antar koorporasi Ciputra dan GMTD yang harus segera diselesaikan.

Mantan Public Relation PSM Makassar ini mengemukakan pihaknya telah menunggu niat baik dari Direksi Ciputra untuk datang menemui Direksi GMTD untuk berkomunikasi membicarakan masalah aktivitas proyek Citraland City Losari yang masih masuk di dalam Kawasan Tanjung Bunga.

Kendati Presiden Direktur GMTD telah bersurat ke Direksi Ciputra Group pada awal Januari 2016 terkait masalah itu, tetapi hanya ditanggapi melalui Manager Citraland City Losari Makassar. Ciputra Group sebagai pengembang besar dinilai meremehkan GMTD selaku pengembang pertama mengelola kawasan tersebut.

"Semua pihak mengetahui GMTD merupakan pengembang yang pertama mengelola Kawasan Tanjung Bunga. Kami juga selalu memberi dukungan kepada siapa saja yang beritikad baik, salah satunya pembangunan Hotel Grand Rindra yang pemiliknya telah menemui kami," katanya.

Wina menambahkan pihaknya tidak pernah melarang atau membatasi pembagunan di kawasan GMTD, tetapi sebaiknya ada etika meminta ijin terlebih dahulu sebelum pembangunan itu dikerjakan.

Saat dikonfirmasi terkait persoalan itu, pihak Direksi PT Ciputra Grup enggan terbuka kepada media dan terkesan tertutup, termasuk disinggung perihal Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang belum beres namun memaksakan reklamasi menimbun laut.

Sebelumnya puluhan truk pengangkut material timbunan dilarang masuk oleh pihak kemananan GMTD Tanjung Bunga berdasarkan perintah direksinya.

Disisi lain kawasan yang dikerjakan PT Ciputra itu dijaga ketat aparat TNI AD. Penjagaan tidak diketahui siapa yang memerintahkannya. Mereka juga melarang orang masuk ke dalam lokasi reklamasi tersebut.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024