Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Agung melakukan mutasi terhadap pejabat-pejabatnya dan salah satunya yang masuk gerbong mutasi adalah Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

"Terima kasih atas bantuannya dan apresiasi yang diberikan kepada kami dalam menjalankan tugas-tugas sebagaimana yang diamanahkan," ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulselbar Syahrul Juakhsan Subuki di Makassar, Rabu.

Syahrul Juakhsa yang menjabat sejak 2 Juni 2014 itu akan mengisi jabatan baru sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Sementara jabatan yang ditinggalkannya akan diisi oleh Siti Nurhidayah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar.

Syahrul Juakhsa di bawah binaan langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Gerry Yasid, Syahrul mampu menyelesaikan beberapa kasus korupsi yang menarik perhatian publik.

Beberapa di antaranya kasus korupsi dana Bansos Sulsel, dana aspirasi Kabupaten Jeneponto, Bansos Sulawesi Barat, Alat kesehatan (Alkes) Sulawesi Barat, dan Gratifikasi BPN.

Syahrul termasuk salah satu jaksa berprestasi. Selama menjabat di Pidsus Kejati Sulselbar, dari 50 kasus yang diselidiki, sekitar 34 yang ditingkatkan ke penyidikan dan berlanjut ke Pengadilan Tipikor Makassar. Adapun total nilai penyelamatan keuangan negara sekitar Rp 65 miliar.

Selain itu, Syahrul yang pernah menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar ini juga mampu membawa Pidsus Kejati Sulselbar menempati urutan ke-4 terbaik bidang penanganan perkara se-Indonesia 2015.

Dari sebelumnya hanya urutan ke-26 pada 2013 dan urutan ke-6 pada 2014. Di triwulan ke-3 tahun 2015, Pidsus Kejati Sulselbar juga menempati urutan pertama tata administrasi dan penyampaian laporan.

Beberapa program pendukung pelaksanaan penanganan perkara pidsus juga diterapkan selama Syahrul menjabat, yakni pengembangan sistem administrasi penanganan perkara dengan memanfaatkan teknologi informasi atau komputerisasi.

Juga pemeriksaan secara online yang materi pemeriksaannya dapat dipantau langsung Kepala Kejati dan Asisten Pidana Khusus dari ruang kerjanya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024