Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Sulawesi Selatan, Andi Hasbi Nur, membantah argumen Wahana Lingkungan Hidup setempat yang menyatakan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan kawasan Center Point of Indonesia kedaluwarsa.

"Amdal bisa kedaluwarsa kalau dalam tiga tahun tidak ada kegiatan yang dilakukan dalam kawasan tersebut, sedangkan di kawasan tersebut berbagai aktivitas sudah dilakukan bahkan sejak tahun pertama," kata Andi Hasbi Nur, di Makassar, Jumat.

Amdal Equilibrium Center Park Sulsel telah dikeluarkan pada 2010 lalu, kawasan tersebut kemudian berganti nama menjadi Center Point of Indonesia (CPI).

Menurut Andi Hasbi, perubahan nama ini tidak menjadi masalah karena tidak bertentangan dengan aturan.

"Bahkan ketika berganti kepemilikan, itu pun tidak jadi masalah," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulsel, Muh Al Amin mengatakan, Amdal atas proyek reklamasi di kawasan CPI Tanjung Bunga Makassar sudah kedaluwarsa.

"Tidak dibenarkan pembangunan kawasan CPI yang direklamasi itu menggunakan Amdal Adendum Amdal RKL-RPL, tetapi harus membuat amdal baru, karena sudah kedaluwarsa dikeluarkan sejak 2010," kata Muh Al Amin dalam pembahasan dokumen Amdal CPI, di Makassar, Kamis (11/2).

Menurut dia, bila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, tentu tidak lagi relevan dengan Amdal yang lama, sehingga musti membuat acuan baru tidak pada melegitimasi Amdal Equilibrium Center Park Sulsel yang dikeluarkan pada 2010 lalu.

Saat dikonfirmasi mengenai tanggapan BLHD tersebut, Muh Al Amin mengatakan, jika menurut BLHD sudah dilakukan aktivitas sejak tahun pertama, hal itu seharusnya diungkapkan dalam Addendum Amdal CPI tersebut.

"Kalau memang ada kegiatan seperti yang dikatakan BLHD, kenapa tidak dijelaskan dalam perona awal lingkungan Addendum Amdal tersebut," kata dia lagi.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024