Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktorat Polisi Perairan Laut (Polair) Polda Sulawesi Selatan menggagalkan peredaran ikan seberat 15 ton mengandung formalin di Kapal Motor Permata Indah B/29 GT saat berada di Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Barombong, Makassar.

"Berdasarkan informasi diterima, ada kapal mengangkut ikan serta baru akan memasarkan di Pelelangan Ikan Barombong, tim langsung melakukan penyergapan," kata Direktur Polair Polda Sulsel, Kombes Pol Harry Sanyoto, di Makassar, Sabtu.

Ia menyebutkan dari informasi masyarakat, kapal tersebut berasal dari Pulau Kalimantan yang disinyalir kuat membawa beberapa jenis ikan hasil tangkapan mereka termasuk membeli ikan dari nelayan yang sedang melakukan penangkapan di laut.

Untuk menjaga kesegaran ikan itu, para pelaku kemudian memberikan formalin agar ikan dapat bertahan lama mengingat perjalanan laut menuju PPI Barombong membutuhkan beberapa hari, kemudian dipasarkan ke masyarakat.

"Setelah diketahui adanya indikasi penyalahgunaan bahan berbahaya, tim lalu mengambil sampel untuk diujicoba di labolatorium Polda Sulselbar. Hasil pemeriksaan ikan-ikan ini mengandung zat formalin sebanyak 40 persen," ungkapnya kepada wartawan saat ekspos kasus di Mako Dit Polair Polda Sulsel.

Penangkapan KM Permata Indah tersebut dilakukan tim bersama Sea Rider KP Kutilang 5005 BKO Mabes Polri saat operasi Bakamla Nusantara II pada Kamis 11 Februari 2016 pukul 15.00 WITA diperairan Barombong, Sulsel.

Dari penangkapan itu enam orang bersama nahkodanya diketahui bernama H Mulyadi. Barang bukti berupa 1 basket sampel ikan, 17 botol sampel air palka penampung ikan dan 15 ton ikan campuran.

Pelaku diduga melanggar pasal 91 Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan atas perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman Pidana 6 tahun denda Rp1,5 miliar.

Sementara Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Kota Makassar Rahman Bando pada ekspos kasus tersebut memberikan apresiasi kepada kepolisian atas di gagalkannya peredaran ikan berformalin itu di wilayah Makassar dan sekitarnya.

Menurut dia, berdasarkan arahan Wali Kota Makassar harus melindungi masyarakat dari kerusakan ataupun pangan yang mengandung zat berbahaya. Selain iitu pihaknya terus intens melakukan pemantuan disejumlah pasar tradisional dan pelelangan ikan.

"Hasil sitaan ini tentu akan kita musnahkan sesuai dengan aturan yang ada bahwa tidak bileh beredar di pasaran ikan yang sudah tercemar zat berbahaya seperti fomalin dan lainnya," tegasnya kepada wartawan.

Salah satu Anak Buah Kapal (ABK) KM Permata Indah bernama Darman saat ekspos kasus di kapalnya mengaku tidak pernah mencampurkan zat formalin ke dalam ikan. Bahkan saat pengambilan sampel ikan, tidak satupun ABK diikutkan saat pemeriksaan di Labolatorium.

"Kami tidak pernah mencampur zat formalin di ikan-ikan ini. Saat itu ikan juga diambil satu ekor katanya mau diuji, tapi kami tidak dibawa ke sana, tetapi disuruh tunggu dan kata polisi ikan-ikan kami positif semua mengandung formalin," ujarnya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024