Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk kedua kalinya kepada Susilo MT Harahap yang merupakan ipar dari Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo terkait dana bansos.

"Sudah ada pemberitahuannya kepada kami dan secepatnya kita akan jadwal ulang pemanggilannya," ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, Susilo MT Harahap sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel pada 2008 yang merugikan keuangan negara Rp8,8 miliar.

Susilo yang juga politisi Partai Golkar Sulsel itu, masuk sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel pada 2008 yang ikut membahas kenaikan secara signifikan dana bansos hingga Rp151 miliar lebih.

"Semua yang mantan anggota Banggar DPRD Sulsel tahun 2008 itu kita mintai keterangannya karena mengetahui bagaimana prosesnya," katanya.

Noer Adi menyebutkan, ketidakhadiran Susilo pada pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa ini karena sedang ada pekerjaan ke luar negeri yakni di Australia.

"Nanti kita akan koordinasikan ulang lagi, kapang dia (Susilo) pulang ke Indonesia, baru akan dilayangkan surat panggilannya," sebutnya.

Diketahui, pada tahun anggaran 2008 Pemprov Sulsel telah mengucurkan anggaran sebesar Rp151 miliar untuk belanja Bantuan Sosial kepada beberapa Lembaga, Yayasan dan Organisasi dengan cara mengajukan proposal bantuan.

Namun dalam penyalurannya ke berbagai lembaga dianggap tidak pernah dilakukan verifikasi atas sejumlah proposal permohonan bantuan sehingga terjadi penyalahgunaan anggaran.

Selain itu, pihak pemprov tidak pernah melakukan pendataan terhadap lembaga, yayasan dan organisasi, sebelum memberikan bantuan, terhadap proposal organisasi yang tidak terdaftar pada Kesbangpol.

Dari total 206 proposal yang diajukan, terdapat 202 proposal bantuan kepada lembaga, yayasan dan organisasi yang dinyatakan fiktif karena tidak pernah terdaftar pada Kesbangpol.

Selain itu juga, proposal bantuan yang diajukan untuk diberikan bantuan, tidak melibatkan Badan kesatuan bangsa (Bakesbang) dalam melakukan verifikasi dan pengkajian terhadap lembaga, yayasan dan organisasi yang diberikan bantuan. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,87 miliar.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024