Makassar (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang sudah sepekan lebih berada di San Fransisco, Amerika Serikat menghadiri The ASEAN Ekonomic Community (AEC) itu akan melakukan mutasi setelah kepulangannya ke Makassar.

"Sebenarnya, sebelum berangkat ke Amerika itu saya sudah menghadap ke Kemenpan-RB untuk berkonsultasi mengenai mutasi yang akan saya lakukan dan setelah semuanya rampung baru ke Amerika," kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Danny) di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, mutasi tetap akan segera dilaksanakan. Danny sudah merampungkan semua hal terkait mutasi ini. Apalagi, ia sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Danny mengaku jika mutasi dilakukan selambat-lambatnya pada Maret 2016 dan dirinya sudah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melaporkan segala sesuatunya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Saya sudah perintahkan BKD untuk menyusun segala sesuatunya dan melaporkan rencana mutasi itu ke KASN. Semua sudah dilakukan sebelum ke San Fransisco," katanya.

Menurut dia, mutasi dilakukan berdasarkan keluhan dari masyarakat karena banyaknya keluhan masyarakat mengenai kinerja beberapa unit kerjanya yang dianggap kurang maksimal.

Masyarakat menilai, pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih harus ditingkatkan lagi, sehingga tidak ada alasan baginya untuk mempertahankan kepala SKPD yang dianggap kurang maksimal.

"Banyak faktor yang mempengaruhi mutasi. Faktor utamanya kemampuan SKPD melayani masyarakat. Mutasi bukan karena suka atau tidak suka, tetapi karena kebutuhan masyarakat. SKPD harus mampu melayani semua kalangan masyarakat. Suka tidak suka saya berdasarkan kepuasan masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya, wali kota mendapat beberapa poin penting terkait regulasi dalam birokrasi pemerintahan. Danny sapaan akrab wali kota mengakui enam poin penting yang dihasilkan dari konsultasinya itu.

"Ada beberapa hal krusial yang kita konsultasikan termasuk kemungkinan assestmen ulang bagi anggota KP3S untuk mendapat promosi kembali ke eselon II," jelasnya.

Assesmen untuk promosi tersebut, lanjut Danny, harus dilakukan dengan mekanisme lelang jabatan. Sementara untuk rotasi jabatan, pemerintah kota mendapat penjelasan bahwa rotasi dapat dilakukan tanpa lelang sepanjang rotasi itu untuk jabatan eselon II.

Empat hal lain yang juga dijelaskan oleh Deputi yakni pertama, mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk jabatan eselon II sangat dimungkinkan.

Kedua, pemerintah kota diberi peluang atau bisa memilih jabatan tertentu yang ingin atau akan dilelang, ketiga, alasan penggantian pejabat harus menyertakan berita acara penilaian Kinerja dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta pakta integrasi yang diteken oleh pejabat bersangkutan.

Sedangkan yang terakhir adalah promosi dari pejabat eselon III ke eselon II harus melewati jenjang atau mekanisme yang ditetapkannya seperti lelang jabatan.

"Kita sendiri telah mempunyai assesmen centre yang didasarkan pada proses lelang jabatan lalu. Ini bisa dijadikan dasar bagi kita untuk menilai kapabilitas dan kinerja dalam proses assesmen selanjutnya," sebutnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024