Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mulai melakukan pemeriksaan terhadap Susilo MT Harahap yang juga ipar Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo pada sore hari.
"Ini pemeriksaan kedua kalinya dalam minggu ini dan banyak pertanyaan yang diajukan penyidik ke saya, puluhan pertanyaan," kata Susilo MT Harahap usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sulselbar di Makassar, Kamis.
Susilo yang merupakan politisi Partai Golkar ini mulai diperiksa sekitar pukul 15.30 Wita, karena memang baru bisa mendatangi kantor kejaksaan sekitar pukul 15.15 Wita.
Dia mengaku, pemeriksaan dirinya itu terkait dengan penganggaran APBD 2008 di mana pada saat itu, dirinya merupakan salah satu dari 34 anggota DPRD Sulsel yang masuk dalam Panitia Anggaran (Panggar).
"Kalau ingin lebih jelasnya tanya sama penyidiknya karena saya sudah menjawab semua pertanyaannya. Intinya, saya hanya ditanya mengenai mekanismenya saja," katanya.
Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi mengatakan, Susilo MT Harahap diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel pada 2008 yang merugikan keuangan negara Rp8,8 miliar.
Susilo yang juga politisi Partai Golkar Sulsel itu, masuk sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel pada 2008 yang ikut membahas kenaikan secara signifikan dana bansos hingga Rp151 miliar lebih.
"Semua yang mantan anggota Banggar DPRD Sulsel tahun 2008 itu kita mintai keterangannya semua karena mengetahui bagaimana prosesnya," katanya.
Diketahui, pada tahun anggaran 2008 Pemprov Sulsel telah mengucurkan anggaran sebesar Rp151 miliar untuk belanja Bantuan Sosial kepada beberapa Lembaga, Yayasan dan Organisasi dengan cara mengajukan proposal bantuan.
Namun dalam penyalurannya ke berbagai lembaga dianggap tidak pernah dilakukan verifikasi atas sejumlah proposal permohonan bantuan sehingga terjadi penyalahgunaan anggaran.
Selain itu, pihak pemprov tidak pernah melakukan pendataan terhadap lembaga, yayasan dan organisasi, sebelum memberikan bantuan, terhadap proposal organisasi yang tidak terdaftar pada Kesbangpol.
Dari total 206 proposal yang diajukan, terdapat 202 proposal bantuan kepada lembaga, yayasan dan organisasi yang dinyatakan fiktif karena tidak pernah terdaftar pada Kesbangpol.
Selain itu juga, proposal bantuan yang diajukan untuk diberikan bantuan, tidak melibatkan Badan kesatuan bangsa (Bakesbang) dalam melakukan verifikasi dan pengkajian terhadap lembaga, yayasan dan organisasi yang diberikan bantuan. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,87 miliar.
"Ini pemeriksaan kedua kalinya dalam minggu ini dan banyak pertanyaan yang diajukan penyidik ke saya, puluhan pertanyaan," kata Susilo MT Harahap usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sulselbar di Makassar, Kamis.
Susilo yang merupakan politisi Partai Golkar ini mulai diperiksa sekitar pukul 15.30 Wita, karena memang baru bisa mendatangi kantor kejaksaan sekitar pukul 15.15 Wita.
Dia mengaku, pemeriksaan dirinya itu terkait dengan penganggaran APBD 2008 di mana pada saat itu, dirinya merupakan salah satu dari 34 anggota DPRD Sulsel yang masuk dalam Panitia Anggaran (Panggar).
"Kalau ingin lebih jelasnya tanya sama penyidiknya karena saya sudah menjawab semua pertanyaannya. Intinya, saya hanya ditanya mengenai mekanismenya saja," katanya.
Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi mengatakan, Susilo MT Harahap diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel pada 2008 yang merugikan keuangan negara Rp8,8 miliar.
Susilo yang juga politisi Partai Golkar Sulsel itu, masuk sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel pada 2008 yang ikut membahas kenaikan secara signifikan dana bansos hingga Rp151 miliar lebih.
"Semua yang mantan anggota Banggar DPRD Sulsel tahun 2008 itu kita mintai keterangannya semua karena mengetahui bagaimana prosesnya," katanya.
Diketahui, pada tahun anggaran 2008 Pemprov Sulsel telah mengucurkan anggaran sebesar Rp151 miliar untuk belanja Bantuan Sosial kepada beberapa Lembaga, Yayasan dan Organisasi dengan cara mengajukan proposal bantuan.
Namun dalam penyalurannya ke berbagai lembaga dianggap tidak pernah dilakukan verifikasi atas sejumlah proposal permohonan bantuan sehingga terjadi penyalahgunaan anggaran.
Selain itu, pihak pemprov tidak pernah melakukan pendataan terhadap lembaga, yayasan dan organisasi, sebelum memberikan bantuan, terhadap proposal organisasi yang tidak terdaftar pada Kesbangpol.
Dari total 206 proposal yang diajukan, terdapat 202 proposal bantuan kepada lembaga, yayasan dan organisasi yang dinyatakan fiktif karena tidak pernah terdaftar pada Kesbangpol.
Selain itu juga, proposal bantuan yang diajukan untuk diberikan bantuan, tidak melibatkan Badan kesatuan bangsa (Bakesbang) dalam melakukan verifikasi dan pengkajian terhadap lembaga, yayasan dan organisasi yang diberikan bantuan. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,87 miliar.