Mamuju (ANTARA Sulbar) - Jajaran Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat mencoba mediasi kisruh penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertipikat tanah bagi warga BTN Asri Korongana, Mamuju.

"Kami telah memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Developer BTN Asri Korongana serta Notaris Minta Jaya Ginting (MJG) selaku penjabat pembuat akta tanah, termasuk warga BTN Korongana selaku pelapor," kata Ketua OMbudsman Sulbar Lukman Umar saat proses mediasi di Kantor Ombudsman di Mamuju, Senin.

Lukman mengatakan, warga BTN Asri Korongana Mamuju mengeluhkan layanan penerbitan HGB dan Sertifikat Tanah karena berlarut-larut tanpa ada kejelasan.

"Proses mediasi ini sangat penting dilakukan. Apalagi, ratusan warga khawatir dengan penundaan berlarut proses penerbitan HGB dan sertipikat itu," katanya.

Mediasi yang difasilitasi oleh Ombudsman sulbar, sebagai upaya untuk mencari solusi dan membahas sejumlah kendala yang menyebabkan terjadinya penundaan penerbitan sertifikat warga.

Sebelumnya kasus ini, telah berproses di Kepolisian Resort Mamuju, namun tidak ada solusi sehingga warga melanjutkan laporannya ke kantor Ombudsman Sulbar.

Dalam proses mediasi ini, pihak BPN Kabupaten Mamuju yang diwakili Muhammad Naim mengaku, sejauh ini pihaknya belum pernah menerima pengajuan pemecahan sertifikat warga BTN Asri Korongana dari PT Bone Maju selaku developer atau Notaris Minta Jaya Ginting selaku PPAT yang dikuasakan oleh PT Bone Maju.

BPN Mamuju juga menjelaskan dalam proses pemecahan sertipikat hanya membutuhkan waktu 27 hari kerja, sehingga pihak BPN membantah jika ada sertifikat yang berbulan-bulan tidak selesai.

Sementara Direktur PT Bone Maju, Iswadi Bandu, selaku developer BTN Asri Korongan, menjelaskan, sebelumnya PT Bone Maju bekerjasama dengan PT Nivo Enginering mengelola lahan seluas 9 hektar, dengan pembagian 7,7 hektar untuk PT Nivo Enginering, 1,2 untuk PT Bone Maju yang saat ini menjadi perumahan BTN Asri Korongana.

Namun demikian, tanah tersebut masih terakumulasi dalam satu sertipikat dan pihak PT. Nivo Enginering menjaminkan sertipikat tersebut ke Bank Bukopin Makassar, sehingga Iswandu Bandu tidak bisa melakukan pemecahan sebelum sertipikat ditebus ke bank Bukopin Makassar. Meski demikian, ia ia berjanji akan segera menyelesaikan persoalan ini.

Minta Jaya Ginting, selaku Notaris PPAT mengatakan, pemecahan sertipikat Warga BTN Asri Korongan sebanyak 44 Kepala Keluarga, masih menunggu sertipikat induk yang sementara proses pengurusan ke bank Bukopin Makassar.

"Untuk pemecahan 44 sertipikat warga koronganan kami harus melakukan pengurusan roya dan syarat adminsitrasi lainnya ke bank Bukopin Makassar, yang membutuhkan waktu sekitar 15 hari kerja," jelas Minta Jaya Ginting.

Sementara Perwakilan Warga BTN Asri Korongan, Firman turut memberikan apresiasi kepada pihak Ombudsman atas proses mediasi ini.

Ia berharap pihak ombudsman terus mengawal proses administrasi dari Notaris Jaya Ginting ke Bank Bukopin Makassar, kemudian proses pemecahan sertipikat di BPN Kabupaten Mamuju.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja ombudsman yang bisa mempertemukan semua pihak terkait, dan kami berharap kasus tetap dikawal terbitnya sertifikat pemecahan dari BPN Mamuju," ungkap Firman.

Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Sulbar, meminta kepada semua pihak agar memperhatikan kemufakatan bersama sehingga kasus serupa tidak terulang dikemudian hari.

"Kami minta semua pihak dapat melaksanakn semua hasil kesepakatan dan menjadikan ini sebagai bahan evaluasi agar dikemudian hari kasus serupa tidak terulang kembali, karena kasus ini sangat merugikan masyarakat," terang Lukman Umar.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024