Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan atas dugaan pengaturan pemenang lelang tender Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara telah dilakukan untuk pertama kalinya dengan agenda penyampaian laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan investigator," sebut Ketua KPPU Syarkawi Rauf melalui keterangan persnya diterima di Makasar, Kamis.

Menurut dia sidang itu dilakukan untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 terkait pelelangan rehabilitasi, pemeliharaan jalan APBD perubahan oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar 2014.

Sidang tersebut dipimpin Majelis Komisi Chandra Setiawan sebagai Ketua Majelis, Kamser Lumbanradja, dan Sukarmi masing-masing anggota memeriksa perkara inisiatif KPPU bernomor 19/KPPU-I/2015 .

Sementara pihak yang menjadi terlapor yakni Kepala Dinas PU Kota Makassar, Pokja ULP atau Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PU Kota Makassar, PT. Timur Utama Sakti , PT Tompo Dalle, PT Citratama Timurindo PT Win Wahana Cipta Marga PT Mulia Trans Marga dan PT. Ganking Raya.

Dalam sidang tersebut, kata dia, yang menjadi objek perkara adalah lelang paket pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan APBD perubahan paket 1-8, tahun anggaran 2014 dengan total nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai Rp. 67,1 miliar.

"KPPU menduga adanya pengaturan pemenang lelang yang dilakukan baik secara horisontal antar peserta lelang maupun secara vertikal, " ungkap Syarkawi.

Selanjutnya, kata dia, pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan pendahuluan itu di mulai.

"Sidang akan dilanjutkan setelah pemeriksaan ini dilakukan dan hasilnya akan disampaikan kemudian untuk ditindaklanjuti kearah pidana,"katanya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024