Sinjai, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan melalui kantor Inspektorat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian formulir dan pengumpulan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara (LHKPN) untuk pejabat daerah setempat.

Sekretaris LHKPN Kabupaten Sinjai Lukman Dahlan di Sinjai, Senin, mengatakan pengisian LHKPN ini sudah sesuai dengan undang-undang dan keputusan Bupati Sinjai tentang penyampaian LHKPN dan jumlah harta kekayaan Kepada KPK Secara tepat waktu.

"Hari ini diselenggarakan Bimtek pengisian LHKPN yang dilanjutkan dengan pengisian bersama selama tiga hari dan diharapkan tiga hari dari sekarang seluruh wajib LHKPN Sudah menyampaikan ke KPK sehingga tidak ada lagi pejabat yang beralasan tidak mengisi karna tidak mengetahui tatacara pengisian formulir," Ujar Lukman Dahlan.

Pelaksanaan Bimtek Berdasarkan surat edaran Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Nomer : SE-08/01/05/2012 tentang pedoman pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara di tingkat daerah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Sinjai Nomer 51 Tahun 2015 tentang kewajiban pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara di lingkup pemerintah kabupaten Sinjai dan keputusan Bupati Sinjai Nomer 274 tahun 2016 tentang penetapan pejabat yang wajib menyampaikan LHKN.

Bimtek LHKPN diikuti pejabat Eselon II dan III, PPK, Bendahara Pengelolah keuangan dan para auditor Lingkup pemerintah daerah Kabupaten Sinjai.

Bimtek menghadirkan pemateri dari tenaga ahli kantor Gubernur Rosmanida yang dipercaya KPK Untuk mengelolah LHKPN Pejabat pemprov Sulawesi Selatan.

Pada Bimtek juga diajarkan tata cara pengisian Formulir Model KPK-A yang ditujukan bagi yang belum pernah mengisi LHKPN dan Model KPK-B Bagi yang sudah pernah memuat LHKPN form A dan mempunyai nomer harta kekayaan (NHK).

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024