Makassar (ANTARA Sulsel) - Musyawarah Daerah Asosiasi Kontraktor Listrik (AKLINDO) Sulsel akan membahas Peraturan Menteri ESDM tentang perubahan pengurusan sertifikasi badan usaha dari LPJK menjadi dikeluarkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM.

Ketua Panitia Musda AKLINDO, Riski Feriansyah di Makassar, Senin mengatakan Peraturan Meteri ESDM No. 05 tahun 2014 memberi efek beralihnya pengurusan Sertifikasi Badan Usaha yang sebelumnya dikeluarkan oleh LPJK kini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM.

"Efek lainnya yaitu Badan Usaha yang berbentuk CV akan dibatasi hanya dapat melakukan penyambungan hanya sampai daya 900 VA, sementara beberapa pihak PLN sendiri telah membatasi penyambungan baru daya tersebut," katanya.

Sesuai dengan tema, ujar dia, diharapkan adanya sinergitas antara pemerintah dalam hal ini Propinsi SulSel dan AKLINDO sedangkan Kementerian ESDM dan PLN dapat membantu mencarikan solusi untuk badan usaha tersebut guna menghindari tingkat pengangguran dan membantu program Pemberdayaan UMKM.

"Musda ke-III guna memilih kepengurusan yang baru. Kepengurusan sebelumnya dipimpin oleh H. Sangkala H Taepe, ST. yang terpilih melalui Musdalub pada tahun 2014," katanya.

Kegiatan ini bakal akan dihadiri oleh 100 anggota yang tersebar dari 15 DPC se-SulSel.

Adapun calon yang akan maju dalam Musda ke-III ini adalah H. Sangkala H. Taepe (incumbent/Ketua DPD Aklindo Sulsel), Syahrir Rier, (Sekretaris DPD Aklindo Sulsel), Asriful Sultan (Ketua I bid. Organisasi DPD Aklindo SulSel) dan Riski Feriansyah (Tokoh Muda Aklindo)

"Besar harapan para anggota AKLINDO SulSel kepada kepengurusan yang terpilih nanti agar dapat lebih mengoptimalkan lagi asosiasi ini guna menghasilkan anggota yang memiliki kompetisi dan daya saing yang tinggi guna menghadapi MEA dan mendukung program Pemerintah Pusat yaitu pembangunan pembangkit hingga 35.000 MW," katanya.

Pewarta : Agus Setiawan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024