Makassar (ANTARA Sulsel) - DPRD Bulukumba, Sulawesi Selatan, akan mengajukan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menganulir keputusan yang menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Kami di DPRD dengan seluruh anggota dewan berjumlah 35 orang serta seluruh alat kelengkapan seperti fraksi sudah sepakat untuk menolak kenaikan iuran BPJS," tegas Ketua DPRD Bulukumba Hamzah Pangki yang dikonfirmasi, Kamis.

Dia mengatakan, keputusan pemerintah pusat menaikkan iuran BPJS sangat memberatkan bagi warga yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu.

Menurutnya, keputusan untuk mengajukan surat ke Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Konstitusi dilakukan setelah melewati rapat bersama seluruh anggota dewan.

"Kami adalah wakil rakyat dan punya tanggung jawab untuk membela kepentingan dan hak-hak mereka. Iuran BPJS yang dinaikkan ini sangat memberatkan dan rakyat tercekik atas keputusan itu," jelasnya.

Menurut Hamzah, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik atau wali amanah yang dibentuk atas perintah konstitusi. Karena itu, pemerintah tidak bisa menaikkan iuran BPJS Kesehatan begitu saja karena bukan badan usaha milik negara atau peseroan terbatas.

"BPJS bukan lagi PT Jamsostek dan PT Askes. Seharusnya pemerintah paham tentang badan hukum publik atau wali amanah agar Presiden tidak dipermalukan," tuturnya.

Sebagai wali amanah, BPJS Kesehatan mengelola dana amanat dari iuran buruh, pengusaha, dan pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI). Karena itu, pemerintah tidak boleh menaikkan iuran hanya berdasarkan masukan dari direksi dan Menteri Kesehatan.

"Seharusnya, pemerintah menanyakan melalui uji publik kepada pemilik dana amanat yaitu buruh yang merupakan peserta BPJS Kesehatan, pengusaha, dan masyarakat, apalagi kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib," katanya.

Menurutnya, sebelum ada kenaikan iuran BPJS ini, masyarakat sudah cukup terbebani dengan iuran yang sekarang. Apalagi, iuran yang dibayarkan sudah naik sejak setahun yang lalu.

"Kami sudah sering menerima aduan dari masyarakat mengenai banyaknya persoalan BPJS, termasuk mengenai layanan dan antrean untuk ditangani," katanya.

Selain itu, sarana dan prasarana layanan kesehatan juga masih sangat terbatas. Pihaknya, meminta agar pemerintah juga bisa memperhatikan sarana dan prasarana kesehatan serta memperbaiki layanan kepada para pasien.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024