Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepolisian Resor (Polres) Maros, Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap senjata api (Senpi) milik para personel tingkat jajaran Polsek.

"Pemeriksaan senjata api ini dilakukan secara berkala sekaligus mengecek kelayakan senjatanya," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap kepemilikan senjata api oleh para anggota itu dilakukan di halaman Mapolres Maros dan begitu pula dengan Polsek jajaran serta Polres lainnya dalam wilayah hukum Polda Sulselbar.

Pemeriksaan langsung dilakukan oleh Wakapolres Maros Kompol Andri Soemantri, SIK dan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Ipda Hamzah.

Barung menyebutkan jika bukan cuma pemeriksaan terhadap senjata apinya, melainkan kelengkapan lainnya seperti surat izin bagi anggota yang memegangnya.

"Semua yang memegang senjata diperiksa, mulai dari senjatanya hingga semua kelengkapannya seperti surat izinnya. Setiap anggota yang pegang pistol pasti ada surat izinnya," katanya.

Bagi anggota pemegang senjata api, lanjut Barung, jika surat izinnya sudah habis masa berlakunya, maka pistolnya pasti akan ditarik dan disimpan dibagian Logistik.

Sedangkan bagi anggota yang ingin kembali memegang senjata api, maka akan dilakukan serangkaian ujian untuk menilai kepantasan dalam memegang senpi tersebut.

Selain itu, jika ditemukan sebagian senjata api kurang bersih dan tidak dirawat oleh beberapa anggota polisi yang memegangnya, maka akan mendapatkan sanksi berupa pembinaan.

"Senpi bagi anggota itu penting, sama pentingnya dengan istri kita. Makanya, harus dirawat dan dijaga baik-baik. Ada sanksi kalau tidak merawatnya dengan baik, tapi biasanya itu berupa sanksi fisik seperti `push up`," sebutnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024