Makassar (ANTARA Sulsel) - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi akan memantau jalannya persidangan kasus yang menjerat Bupati Barru Andi Idris Syukur (AIS) dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait izin usaha ekplorasi tambang.

"Kami pasti akan memantau dari awal sidang hingga vonis nanti. Kasus ini ditangani dengan seadil-adilnya tanpa melihat status sosial terdakwanya," ujar Wakil Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun di Makassar, Minggu.

Dia mengatakan, kasus Bupati Barru yang sempat menghebohkan masyarakat pada 2015 itu dinilai akan menjadi perhatian besar dari masyarakat khususnya ACC.

Kadir mengaku, beberapa pihak yang setelah mengetahui lima orang majelis hakim yang akan menyidangkan kasus TPPU ini mulai menyangsikan karena para pengadil itu punya rekam jejak dalam memberikan vonis bebas terhadap para terdakwanya.

"Tentu kami akan memantau kasusnya, apalagi majelis hakim yang menyidangkannya ini punya banyak rekam jejak. Sudah puluhan terdakwa korupsi yang bebas, makanya ini menjadi perhatian kita lagi," jelasnya.

Bupati Barru, Andi Idris Syukur dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar , pada tanggal 28 Maret 2016.

Dalam sidang tersebut , Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menyiapkan lima hakim . Mereka adalah ketua Pengadilan Negeri Makassar, Andi Cakra Alam, Ibrahim Palino, Bonar Harianja, Abdul Razak, dan Andi Syukri.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Barru Paian Tumanggor menegaskan pihaknya menaruh perhatian besar terhadap penanganan kasus yang menjerat Idris. Kejaksaan telah mempersiapkan 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan perkara tersebut.

"Ada empat jaksa dari Kejaksaan Agunng, satu jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulselbar dan lima jaksa dari Kejaksaan Negeri Barru yang telah ditunjuk," katanya.

Tumanggor menuturkan pasca-pelimpahan berkas kasus Idris dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pihaknya menerapkan wajib lapor bagi Idris.

Idris dikenakan wajib lapor sekali dalam sepekan. Namun, kejaksaan tidak memberikan jadwal pasti mengenai wajib lapor bagi Idris. Sebab karena status Idris selaku kepala daerah yang dipenuhi kesibukan membuat pihaknya menyesuaikan wajib lapor tersebut.

Dalam kasus tersebut, Idris dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka yang baru sebulan ini dilantik menjadi kepala daerahh untuk periode keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024