Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat memeriksa lima orang saksi pelaksana proyek jembatan Tello yang menggunakan anggaran APBN sebesar Rp14 miliar pada 2015.

"Hari ini mereka semua memenuhi panggilan setelah sebelumnya pada panggilan pertama tidak hadir. Selanjutnya info rincinya silahkan berhubungan dengan Humas," ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi di Makassar, Jumat.

Berdasarkan pemantauan, para saksi yang diperiksa oleh Tim Satgassus Pidsus itu berjumlah lima orang yang diantaranya kontraktor PT Gali Medan Perdana (GMP).

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bidang fisik dan pengawasan dan dua orang Konsultan Supervisi dan Konsultan Perencana yang mendesain proyek jembatan itu.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Salahuddin yang ditemui mengaku jika kelima saksi ini diperiksa secara intensif oleh penyidik selama sekitar sembilan jam.

Hanya saja, dirinya tidak mau membeberkan identitas para saksi yang sedang menjalani pemeriksaan tersebut meskipun beberapa kali didesak untuk memberikan inisial nama tersebut.

Salahuddin mengaku jika sejauh ini pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah proyek tersebut terindikasi pelanggaran hukum atau tidak karena masih harus melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data.

"Makanya tim terlebih dahulu akan mengumpulkan data dan bahan keterangan. Masih terlalu dini, kalau mau disimpulkan hasilnya, intinya masih didalami dulu," tandasnya.

Menurut dia, pihaknya masih mendalami apa penyebab sehingga proyek tersebut tidak rampung dikerjakan. Seharusnya kata dia, pihak rekanan sudah punya perencanaan sebelum dikerjakan.

Sejauh ini sudah ada 10 orang telah dimintai keterangannya terkait kasus tersebut, termasuk pihak balai besar jalan dan jembatan Nasional, Pejabat Pembuat Komitmen dan ada juga beberapa masyarakat yang telah dimintai keterangannya.

Diketahui, proyek pembangunan jembatan Tello tersebut. Dikerjakan oleh PT Galih Medan Perdana (GMP), indikasi awalanya adalah proyek pembangunan jembatan tersebut, ditemukan tidak rampung hingga batas waktu yang ditentukan dalam kotrak kerja.

Padahal proyek perluasan jembatan yang mulai dikerjakan sejak Mei 2015, seharusnya sudah rampung sejak Desember 2015 lalu. Namun nyatanya proyek tersebut tidak juga selesai pengerjaannya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024