Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan penembakan terhadap warga jika hasil penyidikan menyimpulkan dia bersalah.

"Saya sejak pertama menjabat Kapolda di sini dan di tempat lainnya selalu menekankan kepada anggota agar bekerja profesional dan menjadi pelayan yang baik bagi masyarakat," ujarnya di Makassar, Kamis.

Pudji Hartanto mengatakan, siapapun anggotanya yang terbukti bersalah baik perwira maupun bintara jika memang sudah ada kepastian hukum bahwa anggota bersalah akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.

Hanya saja, sampai saat ini belum ada hasil atau kesimpulan dari proses penyelidikan untuk anggotanya yang sedang menjalani proses pemeriksaan atas penembakannya kepada warga.

"Ingat, kalau anggota benar pasti akan saya bela karena memang pantas dibela. Tapi sebaliknya, kalau salah, yah ada sanksi yang akan diterimanya sesuai dengan pelanggarannya," tegas dia.

Sebelumnya, keluarga korban penembakan oleh oknum polisi melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Sabtu (26/3).

Korban penembakan, Kahar Daeng Palai ditembak oleh Bripka Andi Nurjasmin, anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpam Obvit) Polda Sulselbar.

"Saya bersama keluarga lainnya datang melaporkan tindakan tidak terpuji anggota yang menembak kakak saya sebanyak empat kali," ujar Ardianto (30) saat melapor di Propam Polda Sulsebar.

Ardianto yang adik kandung dari Kahar itu menjelaskan secara gamblang kedatangan kakaknya ke Makassar bermaksud untuk mencari alamat dan bertanya ke polisi tapi malah ditembak.

Dia mengatakan Kahar awalnya ingin menemui Haji Jufri di rumahnya di Jalan Kalon Tala, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Kamis (24/3) malam.

Namun setibanya di rumah Haji Jufri hanya ada anaknya Fikri yang kemudian memberitahukan jika ayahnya itu berada di Makassar.

Fikri inipun menelepon ayahnya kemudian memintanya agar menyuruhnya ke Makassar sambil menuliskan alamat tempat ayahnya berada.

Kahar setelah menerima alamat dari anak Haji Jufri dalam bentuk secarik kertas itu, kemudian bergegas ke Makassar karena adanya keperluan yang penting.

"Kakak saya sudah menceritakan semuanya dan kakak saya itu bukan pemabuk. Kakak saya ke rumah Haji Jufri di Kallong Tala, tapi disuruh ke Makassar. Sampai di alamat yang dituju, kemudian melihat Bripka Andi dan menanyakan alamat yang dikertas tapi justru kakak saya dimarahi," katanya.

Ardianto menerangkan kakaknya yang saat itu dibentak oleh Bripka Andi sambil mengancam akan menembaknya karena meminta kembali secarik kertas berisi alamat yang berada di tangan pelaku.

Korban kemudian berkata jika pelaku dalam keadaan mabuk karena berkata kasar dan mengancam akan menembaknya. Perkataan itulah yang kemudian menyulut kemarahan pelaku.

"Kahar bilang ke polisi, bapak ini barangkali mabuk karena mau tembak saya. Tapi polisi menjawab, kurang ajar kamu, kenapa kamu bilang polisi mabuk," jelas Ardianto.

Tidak lama berselang, pelaku bersama dua rekannya yakni Aipda Faisal dan Brigpol Ruslan secara bersamaan menembak Kahar. Awalnya ditembak dengan revolver tapi Kahar belum tumbang.

Kemudian pelaku Bripka Andi N menembakkan senjata laras panjang semi otomatis jenis SS 1 V2 kaliber 4 milimeter itu ke dada korban yang kemudian langsung terkapar.

"Menurut kakak saya, pada saat sudah tumbang, dia masih sempat bilang ke polisi, kurang ajar kamu. Kenapa kamu tembak saya," ucapnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024