Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Bebas Asap Rokok untuk mendukung lingkungan yang lebih sehat.

"Mamuju telah memiliki slogan `Bersehati` atau bersih, semangat, hijau, aman, tertib dan indah. Maka dari itu, agar slogan ini bukan pajangan semata maka perlu ada penguatan perda," kata Bupati Mamuju, Habsi Wahid di Mamuju, Rabu.

Menurut dia, perda ini juga erat kaitannya dengan program inti Pemkab Mamuju, yakni mewujudkan "Mamuju Mapaccing" atau Mamuju bersih untuk seratus hari masa kerja setelah dirinya dilantik.

"Program `Mamuju Mapaccing` ini harus bisa diwujudkan agar kelak daerah ini mampu menjadikan Mamuju menuju Adipura," kata mantan Sekda Mamuju ini.

Habsi menerangkan, merujuk dari amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maka daerah diwajibkan untuk mewujudkan kawasan bebas asap rokok pada ruang lingkup pemerintah daerah yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.

"Kita tahu dan sadar betul bahwa asap rokok mengandung zat kimia yang membahayakan kesehatan manusia serta menurunkan daya tahan tubuh, rokok juga merupakan salah satu penyebab rusaknya kesehatan udara," katanya.

Karena itu, kata dia, pada proses pembahasan di DPRD Mamuju bisa berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan.

Untuk diketahui, kata dia, pada tahun ini telah diajukan pembahasan 11 ranperda, termasuk ranperda kawasan bebas asap rokok.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024