Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat sepanjang 2016 ini telah meringkus pengguna narkoba sebanyak 248 orang dari berbagai kalangan.

"Selama 2016, data yang ada di Polda Sulsel itu yang sudah dibekuk sudah 248 orang dari berbagai kalangan," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, penangkapan para pelaku pengguna narkoba dilakukan sejak Januari hingga April ini. Semua yang tertangkap terjaring dalam operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) 2016.

Frans Barung menambahkan, dari total tersebut, mereka dari latar belakang yang berbeda, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), pelajar hingga polisi juga terlibat.

Bagi para pengguna narkoba akan dilakukan proses direhabilitasi di ruang tahanan polda Sulselbar dan di polres masing-masing wilayah. Sedangkan, yang terlibat sindikat peredarannya akan diproses secara hukum.

"Dari catatan 248 orang tersebut, sebanyak sembilan orang oknum polisi positif narkoba dan ditahan hingga saat ini. Untuk pengedarnya akan dilakukan proses hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memberikan waktu seminggu kepada Polda Sulawesi Selatan untuk menangkap Brigadir Polisi (Brigpol) Eddy Chandra yang membawa kabur narkoba satu kilogram.

"Saat video conference berlangsung, Bapak Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti langsung memberikan waktu seminggu terhitung mulai hari ini untuk menangkap Brigpol Eddy Chandra," ujar Frans Barung Mangera.

Ia mengatakan, pada video sambungan jarak jauh yang dilakukan oleh Kapolri bersama Pelaksana tugas (Plt) Kapolda Sulselbar Brigjen Pol Gatot Eddy Pramono itu menjadikan kasus penangkapan Brigpol Eddy Chandra sebagai prioritas.

Dan untuk tanggung jawab pengejaran itu diserahkan kepada Polres Pinrang dan Polres Sidrap di Sulawesi Selatan serta Polres Mamasa, Sulawesi Barat.

Brigpol Eddy Chandra sendiri tercatat adalah anggota dari Polres Mamasa dan berteman dengan Brigpol Supardi anggota Polres Sidrap yang menyimpan narkoba jenis sabu seberat 3,4 kilogram di rumah mertuanya di Kabupaten Pinrang.

"Untuk tanggung jawab pengejaran itu tetap ada pada ketiga Polres itu, tetapi secara kelembagaan tetap menjadi incaran oleh semua jajaran Polda Sulselbar," katanya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024