Makassar, (Antara Sulsel) - Koordinator / Penanggung Jawab Perjanjian Kerja Sama (PKS) Reklamasi Center Point of Indonesia (CPI), Ir H Soeprapto Budisantoso MSc mengatakan PT Yasmin Bumi Asri yang melakukan reklamasi seluas 157 hektar di CPI sudah mempunyai dokumen serta perijinan Amdal yang lengkap.

Soeprapto mengemukakan hal itu sehubungan sikap Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) yang meminta reklamasi CPI dihentikan.

Soeprapto menegaskan surat Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang baru ditandatangani Dirjen menyatakan surat tersebut bukan surat ijin dan KKP belum pernah mengeluarkan surat ijin.

"Memang ijin dikeluarkan oleh Pemprov berdasarkan pendelegasian kewenangan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Maminasata kepada Pemprov. Selanjutnya Pemprov juga mendasarkan pada Kawasan Strategis Propinsi," katanya.

Dia menegaskan perijinan juga didasarkan pada RTRW Kota Makassar yang menurut Permen KKP bisa menggantikan Zonasi Wilayah Pesisir dan ijin ini diberikan pada 2013.

"Jadi tidak terkait dengan Perda yang lagi dibahas oleh DPRD yang akan mengatur wilayah tersebut kedepannya," katanya.

Dia mengatakan perijinan reklamasi kepada PT Yasmin Bumi Asri hanya 157 hektar dan sudah mempunyai dokumen serta perijian Amdal yang lengkap.

"Kalau yang dipersoalkan ASP itu luasnya sekitar 1.450 Ha penyangga dan inti. Itu didasarkan pada Perda RTRW Kota Makassar pada kawasan tersebut," katanya.

Dia mengatakan kesemuanya sudah melalui pembahasan akademik dan lingkungan yang lengkap dengan tujuan justru untuk menyelamatkan pesisir dalan rangka mitigasi bencana, sedimentasi dan tetap menyediakan ruang yang cukup untuk kawasan hijau dan lalu lintas kelautan..

"Jika nanti ada pengembang yang mengajukan ijin untuk areal lainnya diluar yang 157 Ha, mereka pasti akan melakukan Amdal lagi agar tidak terjadi dampak buruk di Pesisir," kata Direktur Utama Perusda Agribisnis tersebut.

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024