Makassar, (Antara Sulsel) -  Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menjelaskan bahwa tujuan utama reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) seluas 157 hektar adalah untuk mitigasi, terutama untuk mengatasi pendangkalan Pantai Losari akibat sedimentasi lumpur dari Sungai Jeneberang.

Gubernur mengemukakan hal iti saat mengundang beberapa tokoh media, Selasa malam, untuk mendapatkan masukan menyikapi perkembangan pemberitaan berkaitan dengan reklamasi di Centerpoint of Indonesia.

Gubernur didampingi oleh Sekretaris Provinsi Abdul Latif, Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Andi Bakti Haruni, Kepala Dinas Bina Marga M Amin Yakob, Kepala Dinas PSDA Darmawan Bintang, Koordinator/Penanggung Jawab Reklamasi CPI Soeprapto Budisantoso, dan beberapa Kepala Biro dan Kepala Badan terkait.

Syahrul menegaskan reklamasi sekaligus untuk menambah panjangnya garis pantai yang bisa dinikmati masyarakat diantaranya Pantai Pasir Putih diseberang anjungan Pantai Losari.

Pemerintah juga akan mendapatkan lahan seluas 50 hektar untuk keperluan publik, diluar 30 persen Fasum dan Fasos yang menjadi kewajiban pengembang seehingga total areal yang akan menjadi asset pemerintah adalah sekitar 80 hektar.

'Dikawasan publik yang 50 hektar itu, pemerintah akan membangun Wisma Negara, dengan gagasan adanya sarana Kepresidenan di Wilayah Timur, Karebosi Baru, Museum dan Koral Center, dan juga Mesjid 99 Kubah, yang kesemuanya itu merupakan kawasan publik yang bisa dinikmati oleh masyarakat," katanya.

Dia menegaskan pemerintah tidak akan mung kin mendapat lahan 50 hektar dari pengembang di tengah kota.

"Mesjid 99 Kubah itu, disamping dipergunakan sebagai sarana peribadatan, dapat pula dipakai sebagai sarana pendidikan, wisata religi, perkantoran organisasi, diharapkan bisa dibangun oleh masyarakat secara gotong royong, dan bisa diselesaikan di tahun 2017," katanya.

Gubernur selanjutnya mengungkapkan, aspek legalitas yang dipergunakan sejauh mengenai perijinan, semuanya sudah lengkap sesuai ketentuan perundangan mengenai kewenangan dan prosedur perijinan.

"Namun kini masalah tersebut sedang bergulir di persidangan TUN. Dan biarlah itu bergulir seperti apa adanya, tinggal ditunggu hasilnya. Mudah-mudahan hasilnya positip sehingga apa yang digagas oleh pemerintah bisa menjadi kenyataan," katanya.

Yang jelas, kata Syahrul, sejauh ini reklamasi masih belum dilakukan, kecuali persiapan dan pengkondisian, termasuk perlebaran alur nelayan yang sempat ditutup oleh pengembang lain di sekitar CPI.

Gubernur juga sempat mempermasalahkan penimbunan-penimbunan laut lainnya di luar kawasan CPI yang 157 hektar yang tidak diributkan oleh Walhi dan lainnya, yang jelas-jelas sudah melakukan penimbunan laut, tanpa diketahui perijinannya.

Perijinan di kawasan 157 hektat tersebut juga telah dilengkapai dengan dokumen dan perijinan Amdal yang lengkap, yang juga telah diperiksa oleh aparat yang berwenang menindak lanjuti laporan masyarakat.

"Selanjutnya dari sisi adanya dugaan korupsi, telah keluar sprint Kejati untuk melakukan pemeriksaan. Namun sejauh penggunaan dana pemerintah, kesemuanya itu telah melalui proses audit oleh Inspektorat, BPKP, dan BPK," katanya.

 

 

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024