Makassar (ANTARA Sulsel) - Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan mengelar rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten dan kota tentang implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait pembagian kewenangan pengelolaan SMA/SMK dan sederajat.

"Kita berharap rakor ini berjalan lancar serta tidak menimbulkan kekhawatiran adanya masalah yang terjadi di provinsi serta kabupaten kota. Kita berharap koordinasi bisa terwujud antara provinsi dan kabupaten kota," kata Ketua Dewan Pendidikan Sulsel Adi Suryadi Culla di Makassar, Selasa.

Menurut dia, dengan implementasi undang-undang tersebut membagi kewenangan pengelolaan SMA/SMK sederajat dalam waktu dekat ini akan dikelola Pemerintah Provinsi tidak lagi membebani Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten dan kota.

Kendati hal ini menjadi perbincangan serta dinilai akan meresahkan guru-guru dan tenaga pendidik lainnya saat diterapkan 31 Oktober 2016 namun pihaknya optimis itu akan berjalan baik dan diterima kalangan pendidik.

"Makanya ada koordinasi untuk meminta penjelasan pemerintah provinsi agar tidak menelantarkan guru para proses peralihan ini. Tapi justru menurut saya dengan pembagian pengelolaan itu akan mengurangi beban di kabupaten kota," katanya.

Meski adanya penolakan dari dua daerah kabupaten yakni Bantaeng dan Pangkep melalui DPRD setempat, Adi mengemukakan bahwa tindakan itu sangat tidak tepat mengingat ini amanah Undang-undang dan telah dijabarkan melalui Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016.

"Dulu `kan kabupaten dan kota cukup kerepotan, tetapi dengan pembagian kewewangan ini SMA, SMK dan sederajat akan dikelola Pemprov dan SD, SMP dikelola kabupaten kota tentu akan meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan para guru," katanya.

Sementara perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi, Kartini, mengakui adanya dua daerah pada tingkatan DPRD yang menolak implemtasi Undang-undang ini, tetapi justru kepala daerahnya menyetujui serta mendukung realisasi Undang-undang tersebut.

"Ini yang menjadi soal bila tidak segera dilakukan koordinasi maka akan semakin sulit. Bila nantinya tidak berjalan misalnya, satu guru saja tidak terdata maka akan menimbulkan masalah karena bingung penggajiannya ambil dimana," kata dia.

Salah satu peserta rakor dari Disdik Kota Makassar Ahmad Hidayat mengatakan, pihaknya setuju dengan pengaliihan itu. Hanya saja dipertanyakan apakah infrastruktur dan sumber dayanya sudah disiapkan piihak provinsi mengingat untuk sekolah SMA, SMK dan sederajat di Makassar mencapai 234 sekolah swasta maupun negeri.

"Seharusnya persoalan itu dibarengi dengan penyiapan infrastruktur. Apakah mau pihak provinsi memperhatikan kesejahteraan guru-guru yang ada di pulau-pulau atau daerah terpencil. Ini yang mesti dikaji. Kalau saya diminta pendapat harus ada pembentukan UPTD pendidikan tiap daerah agar dapat merata," katanya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024