Ambon (ANTARA Sulsel) - Terjadi penyesuaian tarif iuran badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) untuk premi peserta non penerima bantuan iuran (PBI) untuk kelas III tetap tidak terjadi perubahan tarif yakni Rp25.500/jiwa/bulan.

"Memang awalnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp30.000, Namun, direvisi sehingga tetap Rp25.500/jiwa/bulan" kata Kepala Cabang BPJS Wilayah Maluku, Rahmad Asri Ritonga di Ambon, Kamis.

Sedangkan, kelas II naik dari Rp42.500 menjadi Rp 51.000/jiwa/ bulan, dan kelas I dari Rp59.500 menjadi Rp80.000/jiwa/bulan.

Rahmad mengatakan, setelah dikeluarkannya penyesuaian tarif itu terjadilah keresahan di masyarakat lewat media masa dan juga berbagai masukan, akhirnya Pemerintah mengeluarkan lagi Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2016 guna merevisi Perpres Nomor 19 itu.

"Jadi terhitung 1 April 2016 tidak terjadi kenaikan tarif untuk kelas III tetap membayar Rp25.500/jiwa/bulan, sedangkan kelas II dan kelas I tetap mengikuti Kepres 19 yakni Kelas II Rp51.000/jiwa/bulan dan kelas I Rp80.000," ujarnya.

Menurutnya, peserta mandiri (PBI) yang dulunya Jamkesmas di mana pemerintah mengalokasikan sebesar Rp19.225/jiwa/bulan yang dibayar sejak 2016, naik menjadi Rp23.000/jiwa/bulan dan para pesertanya tidak perlu takut sebab dibayar pemerintah.

"Lain hal dengan bentuk badan usaha memang ada penyesuaian, tapi terhadap batas tarif atasnya saja," ujarnya.

Kalau dulu BPJS menggunakan penghasilan tidak kena pajak, lanjutnya, tetapi sekarang ditetapkan langsung oleh Presiden yakni batas bawahnya sebesar Rp4 juta dan batas atasnya Rp8 juta.

"Jadi kalau ada pekerja yang gajinya di atas Rp8 juta/bulan, maka perhitungannya dipakai batas atas Rp8 juta sesuai perkaliannya, begitu juga yang gajinya Rp4 juta," katanya.

Ketentuan itu berlaku mulai 1 April 2016, dengan demikian kalau yang dulu dia membayar Rp42.500/jiwa/bulan untuk kelas II sekarang membayar Rp51.000, dan kelas I dari Rp59.000 menjadi Rp80.000.

Penyesuaian tarif ini juga sudah sesuai aturan, di mana sejak 1 Januari 2014 BPJS kesehatan dibentuk sudah ada undang-undang yang menyebutkan dalam jangka waktu dua tahun akan dievaluasi, baik itu pelayanan kesehatan, premi maupun tarif untuk pemayaran rumah sakit.

Dengan demikian karena sudah berjalan sampai Januari 2015 dan Januari 2016, maka ditahun ketiga pemerintah melalui Dewan Jaminan Sosial melakukan evaluasi.

"Hasil evaluasi ternyata ada beberapa kekurangan dari segi pendapatan premi yang dikumpulkan sehingga nanti menjadi kendala dalam hal pelayanan kesehatan, maka terjadilah perubahan," kata Mohammad Asri.

Pewarta : Shariva Alaidrus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024