Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat meminta kepada penyidik kepolisian agar melengkapi berkas tersangka bendahara pengelola dana BPJS RSUD Lanto Daeng Pasewang Sofyan Arsyad.

"Berkasnya sedang kita teliti sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Akan tetapi, setelah dicermati, masih ada yang kurang dan inilah yang akan kita minta penyidik Polda untuk melengkapinya," ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Noer Adi di Makassar, Sabtu.

Dia mengatakan, alasan permintaan itu karena setelah berkas diteliti ternyata masih ada kekurangan dalam berkas yang diserahkan oleh penyidik beberapa waktu lalu.

Tim jaksa peneliti telah mengirim surat pemberitahuan (P-18) ke penyidik Polda Sulselbar, agar melengkapi kekurangan dari berkas tersebut sebelum dinyatakan lengkap.

"Surat pemberitahuan itu sudah dilayangkan Kamis, 28 April. Saat ini kita tinggal menunggu dari tim penyidik Polda Sulsel saja. Setelah itu berkas tersangka akan segera kita lengkapi," katanya.

Noer menyebutkan, setelah penyidik telah menyempurnakan kekurangam dari berkas tersebut, maka berkasnya tentunya akan kembali diteliti lagi oleh tim jaksa peneliti.

"Berkasnya akan diteliti dulu oleh jaksa peneliti. Jika sudah tidak ada kekurangan atau sudah lengkap atau sudah memenuhi syarat formil dan materil maka kita akan meminta tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk menyerahkan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut," tandasnya.

Dalam kasus ini diketahui, tersangka telah menggunakan dana BPJS sebesar Rp4.750.500.000 dengan alasan meminjam dana BPJS tersebut.

Kemudian tersangka hanya mengembalikan dana tersebut sebesar Rp 1.150.000.000, yang dibayarkan secara bertahap. Yang pertama dibayar Rp 650 juta dan pembayaran kedua sebesar Rp 500 juta.

Dari dana klaim BPJS yang dikelola RSUD Lanto Dg Pasewang sebesar Rp 16,526 miliar, dikurangi dengan dana klaim BPJS yang telah dikelola sebesar Rp 13,067 miliar.

Dana BPJS yang telah dicairkan oleh tersangka diduga digunakan bukan untuk peruntukan BPJS. Sehingga RSUD Lanto Dg Pasewang harus menanggung beban pembayaran klaim BPJS sebesar Rp1.930.814.538.

Dalam kasus ini tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 undang-undang tindak pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024