Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyiapkan rencana tuntutan (Rentut) untuk terdakwa dugaan korupsi Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi Kabupaten Bulukumba dan Jeneponto pada BNI.

"Saat ini Rentutnya sedang dibuat dan jika sudah dibuat, baru berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar," ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi di Makassar, Rabu.

Terdakwa Direktur CV Setia Kawan Sejati dan CV Surya Alam, Dede Tasno selaku debitur Bank Negara Indonesia (BNI) diancam 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal tersebut tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prima Sophia Gusman.

Dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu juga terdakwa juga dikenakan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dikaitkan dengan penyertaan terdakwa serta Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Dalam kasus ini terungkap bahwa terdakwa selaku debitur tidak layak menerima kredit dengan alasan perusahaan penjamin atau avalis baru berdiri ditahun 2011, tetapi ditahun itu juga langsung mendapat kredit.

Selain itu proses pengajuan 100 petani debitur semuanya dikoordinir CV Setia Kawan Sejati dan CV Surya Alam Damai. Petani hanya memberikan foto copy KTP dan kartu keluarga.

"Permohonan yang diajukan avalis ternyata diproses, walaupun pihak perbankan tidak melakukan verifikasi data terkait kebenaran jumlahnya, dokumen kredit," terang JPU dalam dakwaannya.

Bahkan anggaran Rp54,7 miliar diperuntukkan bagi 100 petani ubi kayu dan 28 petani traktor. Yang mana masing-masing petani ubi kayu mendapat Rp440 juta, sementara petani traktor menerima Rp370 juta.

Anggaran itu juga digunakan oleh setiap petani untuk menggarap lahan seluas 50 hektare, dari total lahan yang digunakan seluas 5.000 hektare. Tetapi kenyataannya dana tersebut justru tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024