Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan menilai tiga acuan atau masalah penting terkait penyiaran di Tanah Air dalam pembahasannya justru tidak melibatkan masyarakat sebagai pemilik sah frekuensi penyiaran.

Komisioner KPID Sulsel, Fauziah Erwin di Makassar, Rabu mengatakan tiga hal yang penting dalam menatap industri penyiaran itu yakni perpanjangan 10 stasiun TV nasional yang ada di Indonesia, rekrutmen komisioner KPI, dan RUU Penyiaran baru yang akan merevisi 50 persen UUD Penyiaran.

"Seharusnya masyarakat sebagai pemilik frekuensi yang sebenarnya bisa bisa dilibatkan untuk memberikan masukan secara detail, agar dipertimbangkan oleh legislatif maupun eksekutif," kata Fauziah Erwin dalam diskusi bertema "Ada Apa Dengan Penyiaran?" di aula Fakultas Sastra dan Ilmu Komunikasi UMI Makassar.

Komisioner KPID Sulsel itu menyoroti sikap para legislatif yang justru ikut tidak memberikan ruang atau melibatkan masyarakat dalam menyikapi tiga masalah penting tersebut.

Kondisi itu yang membuat pihaknya timbul pertanyaan apakah ada permainan antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan tiga masalah pokok penyiaran tersebut.

Sementara untuk masalah perpanjangan kontrak 10 tv swasta nasional, dirinya juga mengaku seharusnya dilakukan dulu komunikasi dengan masyarakat khususnya dalam hal kualitas tanyangan yang sering di munculkan stasiun tv tersebut.

"Kami juga menyayangkan terkait proses rekrutmen anggota KPI. Judul diskusi ini cocok, ada apa uni, apakah sudah ada titipan untuk KPI nanti dan bisa jadi format rekrutmen menjadi formalitas saja dalam perekrutan nanti,"katanya.

Direktur Celebes TV, Muannas, mengatakan TV lokal saat ini tidak diberi keluasan dalam bereksperiman di dunia penyiaran daerah. Padahal dalam UU Penyiaran seharusnya tidak ada TV Nasional yang menyiarkan terkecuali TVRI.

"Kita hanya diberikan 10 persen dalam konten penyiaran lokal, seharusnya dari tahun ke tahun bisa sampai 50 persen, agar media lokal tidak mati di lindas tv nasional," tegasnya.

Pewarta : Abd Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024