Makassar, (Antara Sulsel) - Koordinator dan Penanggung Jawab Reklamasi Centrepoint Of Indonesia (CPI) Soeprapto Budisantoso menyatakan Gubernur Syahrul Yasin Limpo telah melaksanakannya sejak tiga tahun yang lalu dengan membuat PKS (Perjanjian Kerja Sama) untuk mengatur kewajiban-kewajiban investor reklamasi COI.

Soeprapto mengemukakan hal itu di Makassar, Kamis, menanggapi pernyataan
Menteri Koordinator Perekonomian terkait reklamasi Teluk Jakarta bahwa pemerintah harus mengendalikan reklamasi dengan tidak melepas ke pihak swasta.

"Itu menunjukkan bahwa gubernur telah sejak awal mempunyai visi untuk mewujudkan reklamasi layak baik secara teknis maupun lingkungan, seperti hasil kunjungan Menko dan para menteri itu," kata Dirut Perusda Sulsel tersebut.

Bahkan dengan PKS, ujar dia, pemerintah akan mendapatkan sekitar 30 persen lahan hasil reklamasi sedangkan di DKI Gubernur Ahok mau mengatur perolehan 15 persen dengan Perda pun tidak bisa, sehingga perolehan lahannya hanya lima persen.

Oleh sebab itu, kata Soeprapto, masyarakat tidak perlu terlalu cemas, sebab hal-hal yang menjadi kewajiban Investor sebagaimana tertulis dalam dokumen Amdal tidak akan terabaikan.

"Ada 50 hektar kawasan publik di depan Pantai Losari yang akan menjadi Ruang Terbuka Hijau, Pantai Pasir Putih, Masjid, Wisma Negara, Museum dan Coral Centre, dan Jembatan Toraja, yang kesemuanya itu akan membuat sunset di Losari akan menjadi bertambah indah," katanya.

Dia mengatakan alur nelayan ke Pelelangan Ikan Rajawali nanti diperlebar sampai 30 meter bahkan akan sampai 50 meter.

"Masyarakat pesisir di sekitar COI akan mendapat pasar perikanan dan peningkatan kegiatan ekonomi dengan para penghuni di kawasan COI kemudian. Jadi tidak benar kekhawatiran bahwa COI akan membunuh kehidupan ekonomi masyarakat pesisir, melainkan justru akan meningkatkannya," katanya.


Pewarta :
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024