Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman geram karena 13 camat yang diminta untuk datang kembali justru mengabaikan permintaan penyidik.

"Ada apa ini? Mereka semua kompak sekali mangkirnya. Waktu pemeriksaan pertama, mereka juga kompak menyerahkan dokumen yang tidak dibutuhkan," ujarnya di Makassar, Rabu.

Deddy mengatakan, pemanggilan terhadap 13 camat ini terkait dengan proyek pengadaan tempat sampah model "gendang dua" yang diduga bermasalah.

Namun dengan ketidakhadiran 13 camat pada pemanggilan ini, maka upaya tegas akan dilakukan jika sampai tiga kali tetap tidak datang ke Kejari Makassar.

"Kalau mereka mau main-main dengan undang-undang, maka pasti kita akan memberikannya. Kita memanggil itu karena perintah undang-undang dan akan ada upaya paksa kalau tetap mangkir," tegasnya.

Dalam proyek itu, Pemerintah Kota Makassar telah mengucurkan anggaran untuk pengadaan tempat sampah "gendang dua" sebesar Rp2,7 miliar pada tahun 2014.

Namun proyek pengadaan "gendang dua" yang awalnya dikerjakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Makassar itu kemudian dikerjakan oleh seluruh camat tanpa melalui proses lelang (tender).

"Semuanya masih kita selidiki dulu apa yang menjadi laporan dari masyarakat kemudian kita kumpulkan data-datanya dan keterangannya dari para pengelolanya," katanya.

Menurut dia, anggaran pengadaan "gendang dua" tersebut dikelola langsung oleh camat di Kota Makassar. Padahal seharusnya pengadaan gendang dua tersebut harus melalui proses lelang, namun justru anggaran sebesar Rp2,7 miliar tersebut di pecah-pecah agar bisa dijadikan proyek penunjukan langsung (PL).

Padahal dalam teknis kegiatan tidak dicantumkan jika anggaran pengadaan "gendang dua" itu diserahkan ke 14 Kecamatan Kota Makassar untuk dikelola. Karena itu, kuat dugaan adanya rekayasa dan penyimpangan dalam proses pengelolaan anggaran proyek pengadaan gendang dua tersebut.

"Ada banyak hal yang ingin kita telusuri dulu dan untuk sementara ini pengumpulan data-data sedang kita lakukan," katanya.

Dari pemanggilan 13 camat itu, Deddy mengaku jika semua berkas dan dokumen yang dibawa itu adalah untuk proyek penganggaran tahun 2015, padahal proyeknya masih berjalan.

Sedangkan yang dibutuhkan penyidik dari data-data itu adalah dokumen "gendang dua" tahun 2014 karena anggaran proyek untuk "gendang dua" tahun 2015 berada pada tahap dua atau belum dicairkan anggarannya.

"Dokumen yang dibawa camat berkas tahun 2015, makanya kita akan menjadwalkan ulang lagi pemeriksaannya," katanya.

Deddy menuturkan, dalam DIPA pagu anggaran APBD Pemkot Kota Makassar, anggaran yang dititipkan ke camat untuk pengadaan gendang dua, sebesar Rp167 juta.

Untuk lebih memastikan apakah proyek tersebut terdapat penyimpangan atau tidak, Kajari berencana akan menggandeng lembaga audit untuk melakukan penghitungan.

"Kita akan menggandeng BPKP dan BPK untuk melakukan penhitungan dan mencari tahu apakah proyek itu sudah sesuai spesifikasi atau tidak," ujarnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024