Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) akan menggandeng tim ahli independen untuk melakukan proses pemeriksaan dan audit terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bibit kakao sambung pucuk di lima kabupaten.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan hitungan yang kami lakukan, ditemukan indikasi kerugian negara dan untuk memastikan itu menggandeng tim ahli independen untuk memeriksa dan menghitungnya juga," ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi di Makassar, Minggu.

Dia mengatakan, pelibatan tim ahli independen dalam proses penghitungan nilai proyek ini dimaksudkan agar mendapatkan angka pasti, berapa kerugian negara yang disebabkan dari penyimpangan pekerjaan tersebut.

Pelibatan tim ahli juga dilakukan setelah status penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan saat ekspose perkara dengan pimpinan kejaksaan dilakukan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil ekspose bersama pimpinan menyatakan jika kasus tersebut, menemukan adanya peristiwa pidana. Sehingga kasus tersebut layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Dengan ditingkatkannya kasus ini ke penyidikan bertujuan untuk membuat terang peristiwa pidananya dan menemukan alat bukti yang cukup serta menemukan tersangka," tandasnya.

Noer menuturkan dalam tahap penyelidikan kasus ini sebelumnya, tim penyelidik menemukan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.

Hanya saja untuk lebih memastikan kerugian negara dalam kasus tersebut, Salahuddin mengatakan pihak penyidik akan menggandeng pihak BPKP Perwakilan Sulsel untuk melakukan audit kerugian negara.

"Kita akan gandeng ahli dari BPKP Perwakilan Sulsel untuk melakukan audit kerugian negara," pungkasnya.

Pada proyek pengadaan bibit kakao sambung pucuk itu dilakukan di lima kabupaten yakni Kabupaten Bone, Kabupaten Luwu, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Bantaeng.

"Ada lima kabupaten di Sulsel yang mengerjakan proyek pengadaan bibit kakao itu dan semuanya sedang diselidiki," katanya.

Dari jumlah itu, lima rekanan dari tiap kabupaten, tiga orang penangkar bibit, panitia lelang dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari lingkup Dinas Perkebunan Sulawesi Selatan.

"Pengusutan kasus tersebut masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan dan data. Kita masih telusuri indikasi perbuatan melawan hukumnya," tandasnya.

Pengusutan proyek yang diduga telah dikorupsi bersumber dari anggaran tahun 2015. Namun, Noer enggan menyebutkan nilai anggaran proyek pengadaan bibit kakao sambung pucuk tersebut.

Dugaan sementara, diduga ada pihak yang melakukan permainan harga dengan melakukan penggelembungan anggaran pengadaan bibit kakao sambung pucuk.

"Ada ketidaksesuaian harga antara yang diadakan itu dengan harga di pasaran," kilahnya. 

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024