Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, menetapkan zakat fitrah Idul Fitri 1437 Hijriah bervariasi antara Rp22.000 hingga Rp39.000 per jiwa, setara dengan empat liter beras.

Penetapan itu melalui surat keputusan bupati untuk menjadi rujukan masyarakat dalam mengeluarkan zakat, kata Kepala Badan Amil Zakat (BAZ) Mamuju H Arifin HP Dara di Mamuju, Kamis.

Harga beras disesuaikan dengan pasaran Kota Mamuju.

Menurut dia, besaran zakat fitrah yang ditetapkan bervariasi dan yang paling tertinggi bagi masyarakat yang mengonsumsi beras mahal, zakat fitrah yang dibayar senilai Rp39.000/jiwa.

Bagi warga yang mengonsumsi beras kategori dua, zakatbfitrahnya Rp32.000/jiwa, sementara bagi yang mengonsumsi beras kategori biasa, zakat fitrah yang harus dikeluarkan senilai Rp29.000/jiwa, sedangkan bagi yang mengonsumsi beras sejenis jagung, zakat fitrahnya Rp22.000/jiwa.

Arifin berharap warga yang berdomisili di Mamuju membayar zakat di wilayahnya sendiri, tidak membayar di daerah lain atau di luar Mamuju.

Menurut dia, pembayaran zakat fitrah ini bisa dilakukan di masjid, mushalla dan kantor BAZ Mamuju, dengan beras atau uang tunai.

Zakat yang terkumpul akan dibagikan petugas kepada warga yang berhak menerimanya.

"Mari keluarkan zakat yang sangat berarti bagi masyarakat miskin yang membutuhkan dan agar mendapat pahala sebagai bekal dihari kemudian," katanya.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024