Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah minimarket dan swalayan untuk mencari produk yang sudah habis masa berlakunya atau kadaluarsa.

"Sidak merupakan salah satu kegiatan rutin yang kita laksanakan untuk melakukan pengawasan terhadap semua produk makanan yang dipasarkan oleh toko-toko maupun minimarket," ujar Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Makassar Muhammad Fadli di Makassar, Jumat.

Dia mengatakan, pengawasan terhadap produk-produk khususnya pada makanan kemasan itu diperlukan untuk melindungi konsumen dari peredaran produk makanan yang masa berlakunya telah habis.

Disebutkannya, sidak rutin dilaksanakan karena umumnya supervisor dari minimarket itu juga kadang kurang teliti dengan produk yang dijualnya dan tidak melakukan penarikan terhadap barang yang masa edarnya sudah kadaluarsa.

"Ini langkah antisipasi beredarnya barang yang sudah kadaluarsa. Kasihan masyarakat kalau tidak mengetahui atau jeli membeli barang, makanan dan minuman," terangnya.

Dari pemantauan yang dilakukan di sejumlah minimarket dan swalayan seperti Lotte Mart dan Giant belum ditemukan adanya barang-barang yang telah habis masa berlakunya.

Namun meskipun demikian, dirinya tetap akan mengagendakan sidak ataupun pemantauan rutin itu ke beberapa minimarket lainnya yang memang belum dikunjungi.

"Memang untuk hari ini kita hanya mendatangi dulu beberapa tempat seperti yang di kawasan Jalan Sultan Alauddin ini. Ini termasuk salah satu swalayan terbesar," katanya.

Muh Fadli menjelaskan jika dalam sidak atau pemantauan itu ditemukan ada barang yang telah habis masa berlakunya, maka pihaknya memastikan akan menyitanya untuk dimusnahkan.

"Kalau ada ditemukan pasti kita sita barangnya yang dianggap melanggar. Kemudian kita panggil juga pelaku usahanya untuk memberikan pengarahan dan pembinaan," jelasnya.

Adapun dasar dari pemantauan barang kadaluarsa itu tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024