Mamuju (ANTARA) - Bupati Mamuju Provinsi Sulawesi Barat Sitti Sutinah Suhardi mengancam akan mengambil langkah tegas kepada pihak toko dan minimarket yang menjual produk kedaluwarsa.
Penegasan itu disampaikan Sitti Sutinah Suhardi, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah toko dan ritel di Kabupaten Mamuju, Senin.
Pada sidak yang dilakukan bersama pihak Kantor Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju, Bupati menyesalkan masih adanya produk kedaluwarsa yang dijual di toko modern di daerah itu.
"Tadi, saat kami berada di toko modern ada yang membuat miris. Kalau misalnya pengawasan di toko modern itu lebih intens, kok masih bisa kita dapat bahan makanan yang sudah kedaluwarsa dan kemasannya yang sudah rusak," kata Sitti Sutinah Suhardi.
Pemerintah Kabupaten Mamuju kata Bupati, akan mengambil langkah tegas, jika menemukan lagi bahan pangan atau produk kedaluwarsa yang dijual di toko dan ritel modern tersebut.
"Ini akan menjadi catatan kami dan Dinas Perdagangan yang akan lebih intens juga melakukan pengawasan untuk toko-toko ritel modern. Kita punya catatan kalau sudah diberikan peringatan satu atau dua kali dan mereka tidak mengindahkan tentu kita akan lakukan tindakan yang lebih tegas," tegas Sitti Sutinah Suhardi.
Sementara, Kepala Balai POM di Mamuju Lintang Purba Jaya mengakui masih adanya pedagang di daerah itu yang menjual bahan pangan kedaluwarsa.
"Ini tentu menjadi pekerjaan rumah (PR) kami untuk ditindaklanjuti karena ini merupakan pelanggaran hak konsumen," ujar Lintang Purba Jaya.
Kantor BPOM di Mamuju akan terus melakukan pengawasan terhadap bahan pangan yang dijual di pertokoan dan pasar modern demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Bagi toko dan pasar modern yang kedapatan masih menjajakan bahan pangan kedaluwarsa tambahnya, akan diberi sanksi berjenjang, mulai dari sanksi secara administrasi berupa rekomendasi kepada pemerintah daerah, untuk melakukan peringatan keras hingga penghentian kegiatan atau pencabutan izin.
"Bagi toko dan pasar modern yang melakukan pelanggaran jika telah diberikan peringatan sekali atau dua kali namun tidak diindahkan, maka izinnya dapat dicabut," tegas Lintang Purba Jaya.
Berita Terkait
Polri: Gas air mata kedaluwarsa efek kimianya berkurang
Senin, 10 Oktober 2022 16:13 Wib
Wagub Sulbar gelar sidak waspadai makanan kadaluarsa
Minggu, 10 Juni 2018 17:25 Wib
Tabung Kadaluarsa
Kamis, 15 Juli 2010 12:48 Wib
Gubernur Instruksikan Dinas Perdagangan Periksa Makanan Kadaluarsa
Senin, 19 Juni 2017 21:35 Wib
BPOM Kupang Amankan Makanan Kadaluarsa Di Hypermart
Rabu, 29 Maret 2017 16:24 Wib
Produk Kadaluarsa Diperjual-belikan Pasar Pannampu Makassar
Selasa, 10 Januari 2017 23:01 Wib
Disperindag Makassar sidak barang kadaluarsa di swalayan
Sabtu, 11 Juni 2016 5:54 Wib
LSM : Warga Mamasa sesalkan beredarnya makanan kadaluarsa
Minggu, 29 Mei 2016 5:59 Wib