Makassar (ANTARA Sulsel ) - Anti Corruption Committee meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat agar tidak tebang pilih dalam penanganan kasus dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto.

"Dua orang tersangkanya itu sudah ditahan dan kasusnya sudah masuk persidangan. Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya juga harus mendapatkan perlakuan yang sama dengan dua pendahulunya," ujar Staf Peneliti ACC Sulawesi Wiwin Suwandi di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, tiga tersangka sekarang ini masih menunggu keputusan dari pimpinan kejaksaan, apakah akan ditahan atau tidak sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Tiga tersangka yang masih menghirup udara segar yakni mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto AMK, legislator DPRD Jeneponto Bur dan mantan anggota DPRD Jeneponto BBT.

"Kami juga minta agar Aspidsus yang baru saja dilantik ini agar bekerja secara profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Dua tersangka lainnya sudah ditahan dan yang tiga ini sekarang juga harus mendapat perlakuan yang sama," tegasnya.

Tidak hanya itu saja kata Wiwin, Aspidsus yang baru ini harus mampu menuntaskan sejumlah kasus yang kini ditangani oleh pihak Pidsus Kejati Sulselbar.

"Jangan hanya ditumpuk-tumpuk saja, Aspidsus yang baru kita harap punya keberanian untuk tuntaskan kasus-kasus lainnya karena kita ketahui masih ada banyak kasus yang menggantung," ujarnya.

Wiwin mengatakan sikap tebang pilih Kejati Sulselbar dalam penanganan perkara bukan lagi suatu hal yang baru, melainkan penyakit lama. Menurut dia praktik korupsi, bukan hanya sebatas korupsi saja ada juga praktik kolusi.

Praktek kolusi, banyak terjadi di institusi penegak hukum. Seperti dalam penanganan kasus dana aspirasi DPRD Jeneponto ini, terkait soal penahanan tiga tersangka lain yang kini masih tanda tanya.

"Jangan politisasi kasus korupsi. Karena mempolitisasi kasus korupsi sama saja mempolitisasi penegakan hukum," tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar, Habibi Masdin yang meminta Kejati harus bersikap tegas serta adil terhadap sanksi penahanan untuk tiga tersangka lain dalam kasus ini.

"Tiga tersangka lainnya harus ditahan juga di sel tahanan, biar adil," tegas Habibi.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan lima tersangka, dua diantaranya telah lebih dulu ditahan. Keduanya adalah Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto Andi Mappatunru dan mantan anggota DPRD Jeneponto, Syamsuddin.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024